Tilang Elektronik

Waspada! Tilang Elektronik Sudah Berlaku di Jalan Raya

Bukti pelanggaran (tilang) Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah berlaku, jadi hati hatilah

Featured-Image
Waspada tilang elektronik sudah berlaku. (Foto: dok. Hyundai)

Pelanggaran Lalu Lintas yang Umum

Penilangan elektronik terjadi pada pelanggaran-pelanggaran dasar seperti tidak memakai helm, tidak memiliki spion, dan melewati batas jalan untuk sepeda motor.

Sedangkan untuk pengemudi mobil juga bisa dikenakan tilang elektronik jika tertangkap alat ETLE tidak memakai seat belt.

Tilang Elektronik Memiliki Bukti Jelas dan Memberantas Polisi Nakal

Tilang elektronik membuat proses penilangan tanpa celah dengan bukti foto yang tercetak.

Tilang elektronik juga disinyalir berguna memberantas polisi nakal yang suka menilang secara manual.

"Hati-hati dengan polisi yang suka pegang HP di tengah jalan. Biasanya di HP itu sudah dipasangi alat-alat itu (ETLE)," kata Gunarto.

Baca Juga: Jakarta Ada Pemutihan Pajak, Simak Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan

Menurutnya, polisi sekarang sudah tidak bisa menilang manual.

Tapi, polisi dengan ponselnya bisa menilang dan mengirimkan bukti tilang ke sistem tilang elektronik melalui ponselnya.

Ia juga menambahkan bahwa alat-alat ETLE memang belum dipasangkan untuk jalan di perkampungan.

Tetapi sudah mulai banyak di jalan-jalan besar di Jakarta.

Editor


Komentar
Banner
Banner