bakabar.com, JAKARTA -Bukti Pelanggaran (Tilang) lalu lintas menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah berlaku.
"Minggu lalu, waktu saya mau perpanjang SIM dan STNK saya kaget ternyata saya kena tilang elektronik," ujar pengemudi motor Gunarto kepada bakabar.com, Rabu (26/10).
Dengan adanya tilang elektronik itu, polisi lalu lintas tidak diperbolehkan menilang secara manual.
Bila terjadi pelanggaran lalu lintas, polisi hanya bertugas memberi teguran dan mengingatkan para pelanggar.
Baca Juga: Polisi Dilarang Tilang Manual, Korlantas Siapkan Ribuan ETLE
Kronologi Tilang Elektronik
Gunarto mengatakan bahwa ia tidak bisa memperpanjang SIM dan STNK sebelum membayar penilangan elektronik tersebut.
Petugas memberinya bukti foto dari alatnya (ETLE) dan menawarkan untuk melihat gambar yang lebih jelas.
"Bayar tilangnya juga cukup jauh di kawasan Cawang," kata Gunarto.
Ia mengeluarkan biaya Rp1,2 juta untuk perpanjangan SIM, STNK dan denda tilang karena tertangkap ETLE tiga kali melanggar lalu lintas.
"Prosesnya sih cepat, tapi bikin kesal saja karena dilempar ke tempat yang jauh dan kaget soalnya tiba-tiba sekali," ujar Gunarto.
Baca Juga: BMW Seri 8 Gran Coupe Kolaborasi Jeff Koons Dilelang Rp9 Miliar, Cuma 99 Unit di Dunia
Hati-Hati dalam Meminjamkan dan Membeli Kendaraan Bekas
Ia juga mengaku sekarang dirinya takut meminjamkan kendaraan kepada teman atau keluarganya.
Ia takut karena jika kebetulan melakukan pelanggaran maka denda akan muncul ke pemilik kendaraan.
"Bukannya pelit, tapi sekarang saya jadi takut buat minjemin motor ke teman," ungkap Gunarto.
Baca Juga: Toyota Mengeluarkan Teaser Produk Terbaru, Innova Hybrid?
Ia juga mengingatkan buat yang mau beli kendaraan bekas agar hati-hati karena bisa jadi sudah kena tilang elektronik,
Melihat dari kasus tersebut, ia menyimpulkan bahwa dirinya sudah tertangkap melakukan pelanggaran alat ETLE jauh sebelum Senin (17/10) lalu.
"Penilangan elektronik itu sudah kejadian sebelum 17 Oktober 2022. Saya diperlihatkan fotonya lengkap dengan tanggal kejadiannya," papar Gunarto.
Baca berita selengkapnya di halaman selanjutnya...
Pelanggaran Lalu Lintas yang Umum
Penilangan elektronik terjadi pada pelanggaran-pelanggaran dasar seperti tidak memakai helm, tidak memiliki spion, dan melewati batas jalan untuk sepeda motor.
Sedangkan untuk pengemudi mobil juga bisa dikenakan tilang elektronik jika tertangkap alat ETLE tidak memakai seat belt.
Tilang Elektronik Memiliki Bukti Jelas dan Memberantas Polisi Nakal
Tilang elektronik membuat proses penilangan tanpa celah dengan bukti foto yang tercetak.
Tilang elektronik juga disinyalir berguna memberantas polisi nakal yang suka menilang secara manual.
"Hati-hati dengan polisi yang suka pegang HP di tengah jalan. Biasanya di HP itu sudah dipasangi alat-alat itu (ETLE)," kata Gunarto.
Baca Juga: Jakarta Ada Pemutihan Pajak, Simak Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan
Menurutnya, polisi sekarang sudah tidak bisa menilang manual.
Tapi, polisi dengan ponselnya bisa menilang dan mengirimkan bukti tilang ke sistem tilang elektronik melalui ponselnya.
Ia juga menambahkan bahwa alat-alat ETLE memang belum dipasangkan untuk jalan di perkampungan.
Tetapi sudah mulai banyak di jalan-jalan besar di Jakarta.