bakabar.com, DEPOK - Lurah Pengasinan, Kota Depok, Asep Wisnu Nugraha menyebut telah melakukan penggerebekan terhadap salah satu warung yang menjual obat terlarang.
Semula ia bersama masyarakat setempat sedang melaksanakan kerja bakti di wilayah RW 6. Tiba-tiba, warga setempat melaporkan adanya toko kelontong yang diduga menjual obat terlarang.
"Setelah laporan diterima, kemudian dilakukan investigasi dengan meminta tolong kepada salah satu warga untuk membeli apa yang dijual toko kelontong tersebut," kata Asep, Senin (5/6).
Baca Juga: Polda Metro Ringkus Produsen Puluhan Ribu Obat Palsu
Lalu setelah mendapati temuan toko kelontong tersebut menjual obat terlarang, Asep bersama masyarakat lainnya akhirnya menggrebek toko tersebut sekitar pukul 12:25 WIB.
Asep mengungkapkan dalam penggeledahan warung ditemukan tiga jenis obat keras, terdiri dari Tramadol 1.155 butir, Trihexyphenidyl 400 butir, dan Hexymer 1.000 butir.
"Saat diinterogasi, penjaga toko tidak ada perlawanan. Namun dia mengaku dari Aceh Utara," jelas dia.
Baca Juga: Polisi Pastikan 2 Akun di E-Commerce Jual Obat dan Suplemen Palsu
Tak lama berselang, sambung Asep, penjaga toko itu kemudian dibawa ke Polsek Bojongsari beserta barang bukti berupa ribuan obat keras yang dijualnya.
"Saya mengimbau kepada warga yang memiliki usaha penyewaan ruko dan lainnya, untuk selalu mengecek secara detail apa yang dijual. Apalagi yang menyewa ruko ini seorang mendatang, itu harus diperhatikan. Jangan sampai ada transaksi ilegal di Pengasinan," pungkasnya.