bakabar.com, BATULICIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperingatkan masyarakat untuk tidak membawa ponsel atau kamera saat mencoblos di bilik suara pada Pemilu 9 Desember 2020.
“Peraturan pengawasan dan larangan pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam ke bilik suara, akan tetap berlaku kalau tidak ada perubahan,” ujar Ketua Bawaslu Tanah Bumbu, Kamiluddin Malewa, kepada bakabar.com, Senin (09/11).
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Bawaslu nomor 13 Tahun 2018 Pasal 17 Ayat 1 huruf t tentang pengawasan, pemungutan, dan perhitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Di sana, PPL atau Pengawas TPS mengawasi kepatuhan KPPS dalam pelaksanaan proses pemungutan suara dengan cara; mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Dalam pengawasannya, pihak Bawaslu akan menyesuaikan peraturan KPU.
“PKPU tentang pemungutan suara Pilkada tahun 2020 masih uji publik, perlu diketahui bahwa setiap periode peraturan-peraturan pemilu atau pilkada mengalami beberapa perubahan,” jelasnya.
Sementara Ketua KPU Tanah Bumbu, Makhruri, mengatakan PKPU terkait peraturan tersebut belum terbit.
“Masih proses dan masih menunggu jadwal konsultasi dengan DPR RI,” ungkapnya.