bakabar.com, TANJUNG – Sejumlah warga menutup jalan menuju Lapas Kelas IIB Tanjung di wilayah Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kamis (2/12) sore.
Penutupan sendiri atas permintaan, Irosina, selaku kuasa hukum pemilik tanah atas nama Hasmi.
Pantauan bakabar.com di lokasi, penutupan dilakukan menggunakan portal terbuat dari bambu.
Di ujung bambu diletakkan pemberat dari batako, di bagian tengah dipasang kertas bertuliskan 'bukan jalan umum putusan kasasi nomor 1529K/Pdt/2019'.
Portal sendiri dipasang secara buka tutup, jadi warga masih bisa melewati jalan tersebut.
Irosina mengatakan, penutupan ini karena jalan tersebut masuk dalam tanah milik kliennya.
“Jalan yang masuk dalam tanah klien saya seluas 849 m2,” jelasnya.
Irosina bilang sebelum aksi pemasangan portal buka tutup ini, pihaknya telah melakukan gugatan ke pengadilan.
Berawal dari gugatan ke PN Tanjung pada Mei 2018, berlanjut ke Pengadilan Tinggi pada Oktober 2018
Pada tingkat Banding pihak kami memenangkan gugatan,” beber Irosina.
Kata Irosina lagi, tergugat Pemda Tabalong melakukan upaya kasasi dan putusan kasasi menguatkan putusan pengadilan tinggi serta menolak permohonan kasasi pemda hingga putusan tetap pada 12 Desember 2019.
Setelah salinan putusan kasasi diterima, lanjut Irosina, pihaknya berkirim surat ke Bupati Tabalong terkait status tanah tersebut, apakah dibebaskan atau bagaimana.
“Surat kami dibalas Bupati Tabalong, intinya pihak pemda akan melaksanakan putusan kasasi MA tersebut dengan menyerahkan jalan tersebut dalam keadaan kosong kepada pemilik tanah,” kata Irosina.
Kata Irosina lagi, bahwa karena sejak putusan inkrach tidak ada tindak lanjut atas permohonan ganti rugi tersebut maka pihaknya mengajukan permohonan eksekusi ke PN Tanjung agar putusan yang sudah inkracht tersebut dapat dilaksanakan secara nyata.
Kemudian pada tanggal 16 Agustus 2021 telah dilakukan pelaksanaan putusan secara sukarela yang dituangkan dalam berita acara pelaksanaan putusan secara sukarela di mana para pihak telah melakukan penanda tanganan berita acara Aanmaning pada tanggal 25 Juni 2021 sehingga eksekusi terlaksana dengan baik.
Bahwa kemudian berdasarkan berita acara tersebut kuasa hukum, Irosina, menyampaikan surat kembali kepada Bupati/ Pemda agar memberikan kepastian hukum atas status tanah yang diajukan ganti rugi tersebut, karena secara riil di lapangan tanah objek a quo tersebut masih dipakai sebagai jalan umum oleh Pemda.
“Kami selaku kuasa hukum pemilik tanah memberikan waktu 14 hari agar proses tersebut segera dilaksanakan mengingat permohonan ganti rugi tersebut sudah diajukan sejak bulan April tahun 2020 dan perkara inkraach tanggal 12 Desember 2019,” beber Irosina.
Menurut Irosina, menanggapi surat dari pihaknya tersebut bupati atau Pemkab Tabalong menyampaikan bahwa pembebasan lahan untuk kepentingan umum harus melalui mekanisme sesuai peraturan Perundangan-undangan yang berlaku dan saat ini masih dalam proses pengkajian Dinas Perkimtan dan meminta agar jalan tidak di tutup.
Hal tersebut tidak memberikan kepastian hukum, karena sejak inkraach tahun 2019 proses tersebut telah disampaikan juga namun tidak ada perkembangan hingga tahun 2021 ini.
“Sehingga tim kuasa hukum tetap melakukan penutupan jalan dengan harapan para pihak dapat melaksanakan hukum secara bertanggung jawab,” jelas Irosina.
Terkait buka tutup jalan, Irosina meminta kepada Pemkab Tabalong supaya memberikan jawaban pasti kapan persoalan ini diselesaikan.
“Kami siap berkoordinasi dengan Pemkab Tabalong untuk membicarakan hal tersebut,” pungkas Irosina.