bakabar.com, JAKARTA - Warga Asli Sorowako Luwu Timur mengadu ke Komnas HAM terkait adanya intimidasi, dan upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh PT Vale Indonesia kepada mereka. Sejumah warga didampingi oleh LBH Makassar, YLBHI, Safety, dan Trend Asia, mendatangi Komnas HAM, Jakarta, Jumat (26/5) siang.
Perusahaan tambang mineral PT Vale Indonesia Tbk melaporkan warga Sorowako ke Polres Luwu Timur atas tuduhan penyerobotan lahan Old Camp, pada Maret 2023. Padahal, lahan itu sebelumnya telah disepakati sebagai pengganti lahan masyarakat yang diambil oleh PT Vale Indonesia untuk kegiatan pertambangan mineral nikel di Gunung Songko, pada 1970-an.
Kemudian, PT Vale Indonesia melakukan somasi kepada 39 warga. 21 orang sudah dipanggil pihak kepolisian dengan status pemanggilan 'Undangan Klarifikasi' dari Polres Luwu Timur.
Sejak PT Vale Indonesia mulai beroperasi di Sorowako banyak warga yang mengalami penggusuran lahan, tetapi proses ganti rugi lahannya tak kunjung selesai.
Baca Juga: Vale Indonesia Siap Bagikan Dividen Jumbo Sebesar 60,12 Juta Dolar AS
Tahun 2020, muncul kesepakatan bersama atas pemindahan lokasi ganti rugi lahan dari Songko ke sebagian lokasi Old Camp dan Topondau yang disepakati pihak PT Vale Indonesia, pemegang kuasa korban ganti rugi lahan, dan ketua Kerukunan Wawainia Asli Sorowako (KWAS).
Dari kesepakatan tersebut dibuat peta kavling berukuran 10x15 meter per kavling. Setiap kavling disertai blok dan nomor. PT Vale Indonesia melakukan pembongkaran rumah perusahaan untuk karyawan di lokasi Old Camp, dan tim yang telah dibentuk (perwakilan PT Vale Indonesia, pemegang kuasa korban ganti rugi lahan, dan ketua KWAS) melakukan pendataan warga yang berhak menerima kavling berdasarkan kriteria yang disepakati dalam musyawarah.
Pada 2021, telah disepakati daftar penerima kavling ganti rugi korban penggusuran lahan. Kemudian, pada 18 Oktober 2021 dilakukan pencabutan lot nomor kavling dan meminta izin kepada PT Vale Indonesia melalui Direktur External Relation PT Vale Indonesia Endra Kusuma untuk memasang patok dan mendapatkan izin pemasangan. Tetapi, pada 7 Maret 2023 PT Vale Indonesia memasang papan nama dan melarang masyarakat untuk masuk serta beraktivitas.
PT Vale Indonesia mengarahkan aparat keamanan di antaranya polisi, tentara, Brimob, dan sekuriti PT Vale Indonesia. Situasi tersebut kemudian berlanjut pada pelaporan warga atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan.
Baca Juga: Kuartal I-2023, Vale Indonesia Cetak Laba Bersih 98,1 Juta Dolar AS
“PT Vale Indonesia ini bagaikan penguasa, hampir semua lahan telah dikuasai oleh mereka sehingga ada warga yang tidak punya kesempatan untuk memiliki lahan untuk tempat tinggal,” ujar perwakilan warga Sorowako Andi Baso di Komnas HAM, Jumat (26/5)
PT Vale Indonesia, sebelumnya disebut PT INCO (International Nickel Indonesia), merupakan salah satu perusahaan tambang dan produsen nikel terbesar di Indonesia. Secara historis PT Vale Indonesia (PT INCO) menjadi pelopor perusahaan nikel yang memulai eksplorasi di wilayah Sulawesi bagian timur sekitar tahun 1920-an, bisa disebut sebagai tambang nikel pertama di Indonesia yang secara resmi memulai produksi komersial tahun 1978.
PT Vale Indonesia diketahui memiliki beberapa tambang nikel di tiga provinsi: Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan, dengan luas total lahan konsesi mencapai 118.017ha dan rata-rata volume produksi tahunan mencapai 75.000 metric ton. PT Vale Indonesia diketahui sedang membangun beberapa blok baru untuk tambang dan produksi nikel di blok Pomalaa, Bahodopi, dan blok baru di Sorowako.
Dalam pertemuan perwakilan warga Sorowako serta pendamping warga dengan Komnas HAM, Jumat (26/5), Komisioner Pengaduan Komnas HAM Hari Kurniawan menjelaskan perlunya respons cepat dari Komnas HAM. Terlebih lagi ada upaya kriminalisasi terhadap warga Sorowako.
Baca Juga: ESDM: Disvestasi Saham PT Vale Harus Libatkan Pemerintahan Daerah
“Aduan yang disampaikan telah kami terima dan tim pengaduan Komnas HAM akan melakukan analisis. ” ujar Hari.
Karena adanya upaya kriminalisasi yang dialami oleh warga, Komnas HAM akan membuat surat perlindungan bagi warga-warga yang dipanggil oleh polisi. Dan Komnas HAM berharap PT Vale Indonesia tidak melakukan intimidasi menggunakan perpanjangan tangan polisi atau pun bentuk intimidasi lainnya.
"Surat perlindungan akan segera kami terbitkan dalam waktu 3x24 jam setelah identitas warga yang akan dapat perlindungan dilengkapi," ujarnya.
Baca Juga: Perpanjangan Kontrak PT Vale, Menteri ESDM: Masih Didiskusikan
Menanggapi respons dari tim Pengaduan Komnas HAM, warga berharap agar PT Vale Indonesia segera memenuhi kesepakatan-kesepakatan yang sudah dibuat.
"Meminta kepada PT Vale Indonesia Tbk untuk mencabut laporanya di Polres Luwu Timur, dan PT Vale segera memenuhi hak warga atas lahan Old Camp sebagai lahan pengganti warga di Gunung Songko," pungkas Andi Baso.