Divestasi Saham Vale

ESDM: Disvestasi Saham PT Vale Harus Libatkan Pemerintahan Daerah

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengusulkan agar PT Vale Indonesia dapat memberikan sebagian sahamnya ke pemerintah daerah.

Featured-Image
Inpist imbau Presiden Jokowi membentuk tim independen terkait uji kelayakan perpanjangan kontrak karya (KK) PT Vale Indonesia. Foto: Wikipedia

bakabar.com, JAKARTA - Menteri ESDM Arifin Tasrif mengusulkan PT Vale Indonesia dapat memberikan sebagian sahamnya ke pemerintah daerah, bukan hanya kepada Holding BUMN pertambangan MIND ID.

Hal itu seiring dengan kontrak PT Vale yang akan berakhir pada 2025 mendatang. Untuk itu, Vale memiliki kewajiban divestasi saham perusahaan sebagai syarat perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Mau bagaimana pembagiannya, nanti bisa ke BUMN nanti bisa juga daerah-daerah memang yang perlu di-consider," ujar Menteri Arifin di kantor Kementerian ESDM, dikutip Sabtu (25/2).

Arifin menilai pembagian jatah saham untuk daerah sangat penting dilakukan. Hal itu mengikuti apa yang telah dilakukan PT Freeport Indonesia, dimana BUMD Papua bakal mendapatkan jatah saham 10%.

Baca Juga: Perpanjangan Kontrak PT Vale, Menteri ESDM: Masih Didiskusikan

"Iya dong, pemerintah daerah dalam hal ini wajib dikasih. Harus dibagi secara adil. Kan udah ada best practice-nya (Freeport)," lanjut Menteri Arifin.

Kendati begitu, Arifin enggan membeberkan Perusahaan daerah apa saja yang akan diikutkan dalam kepemilikan saham Vale Indonesia. Dia hanya menyebutkan perusahaan tersebut haruslah milik pemerintah daerah (Pemprov).

Seiring kontrak PT Vale akan akan berakhir, Arifin mengungkapkan bahwa mereka hingga kini belum mengoptimalkan secara penuh lahan tambang yang digarapnya.

"Tapi kan sekarang lagi bikin pengembangan baru smelter baru, sama si Ford, Huayou, terus mau bikin smelter HPAL. Gini ya, lahannya memang luas tetapi sebagian itu kan lahan-lahan hutan lindung dan dia pelihara bagus jadi hijau," ungkapnya.

Baca Juga: Tak Kunjung Rampung, ESDM Minta Freeport Kebut Proyek Smelternya

Diberitakan sebelumnya, Vale Indonesia perlu melaksanakan divestasi 11% sahamnya sebagai kelanjutan komitmen perpanjangan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). 

Izin kontrak karya Vale Indonesia bakal berakhir pada 27 Desember 2025. Sebagai bagian dari perpanjangan izin menjadi IUPK, Vale Indonesia diwajibkan untuk mendivestasikan 51% sahamnya.

Holding Industri Pertambangan Indonesia alias MIND ID sebelumnya telah mengakuisisi 20% saham Vale Indonesia. Nilai transaksi dari akuisisi yang dilakukan pada Juni 2020 itu mencapai US$ 290 juta.

Editor
Komentar
Banner
Banner