News

Warga Kirim Pesan ke Kapolda Kaltim Soal Tambang Ilegal, Ditkrimsus Langsung Bertindak

Jajaran Ditkrimsus Polda Kaltim kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal, tepatnya di Kawasan Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai

Featured-Image
Sebuah alat berat tengah beraktivitas di salah satu penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur. Foto: Tribunnews.com

bakabar.com, BALIKPAPAN – Jajaran Ditkrimsus Polda Kaltim kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal, tepatnya di Kawasan Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara belum lama ini.

Pengungkapan tersebut justru bermula dari pesan WhatsApp warga ke nomor hotline Kapolda Kaltim, yang kemudian ditindaklanjuti penyidik pada tanggal 4 November lalu.

“Jadi awalnya itu ada warga yang melapor lewat hotline Kapolda Kaltim yang sudah di share. Dari situ kami menindaklanjuti pada tanggal 4 November kemarin,” ujar Dirkrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono saat konferensi pers pada Senin (7/11).

Dari pesan WhatsApp tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Benar saja, saat itu terdapat aktivitas tambang tanpa izin lengkap dengan alat beratnya. Dengan cepat petugas mengamankan 12 orang yang ada di lokasi tambang ilegal itu.

“Awalnya kami amankan 12 orang, tapi setelah kami pilah-pilah itu ada yang hanya sopir saja. Akhirnya kami tetapkan dua orang saja yakni berinisial JC dan A selaku pemain. Mereka ini biasanya disebut petani,” katanya.

Dari hasil penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 3 unit alat berat yang digunakan mengeruk batu bara, serta tumpukan batu bara sebanyak 1.000 metrik ton di TKP.

“Dari keterangannya ini mereka sudah beraktivitas dua minggu di lahan milik masyarakat seluas 20 hektare,” bebernya.

Ditanya soal upah yang didapat dari dua tersangka, Indra mengatakan bahwa keduanya diupah dengan hasil penjualan dari batu bara tersebut yakni sebesar Rp15 ribu per metrik tonnya.

“Ini [batu bara] belum dijual. Kalau pelaku ini mengaku mendapat keuntungan dari penjualan yakni sebesar Rp15 ribu per metrik tonnya,” ungkapnya.

Indra mengatakan pihaknya juga tengah mendalami tersangka lainnya alias pemeran utama yakni sang pemodal. Dari hasil penyelidikan, identitas pemodal masih dalam pendalaman, namun polisi belum mau membeberkannya.

"Ini sedang kami dalami dan lakukan penyelidikan mendalam untuk bisa mengungkap pemodal dalam kegiatan tersebut," pungkasnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat JC dan A dengan Pasal 158 Undang-undang Minerba. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Editor
Komentar
Banner
Banner