Penyalahgunaan BBM

[VIDEO] Polda Kaltim Sita Ratusan Liter Pertalite di Samboja

Polda Kaltim berhasil menyita ratusan liter bbm jenis pertalite di Kelurahan Karya Merdeka, Samboja, Kutai Kartanegara, Selasa (7/11).

bakabar.com, JAKARTA - Polda Kaltim berhasil menyita ratusan liter bbm jenis pertalite di Kelurahan Karya Merdeka, Samboja, Kutai Kartanegara, Selasa (7/11).

BBM tersebut hendak disalahgunakan oleh dua orang pengetap berinisial J (37) dan R (47) yang kini berstatus tersangka.

Kedua tersangka menggunakan modus yang sama, yakni menggunakan pompa elektrik untuk memindahkan BBM dari tangki mobil ke dalam jeriken.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim AKBP Rakei Yunardhani didampingi Kasubdit Penmas AKBP Nyoman W mengungkapan, penangkapan R dan J bermula saat personel Subdit Indagsi melakukan penyelidikan di SPBU Jalan Soekarno-Hatta KM 28, Selasa (7/11) sore.

Baca Juga: Polda Kaltim Sita Ratusan Liter Pertalite di Samboja

“Personel kami mencurigai kendaraan yang bolak-balik melakukan pengisian BBM jenis pertalite di SPBU tersebut,” kata Rakei, Kamis (9/11) siang.

Saat dilakukan penangkapan polisi menemukan 600 liter pertalite pada kendaraan milik J. Sedangkan di mobil milik R, polisi menyita 180 liter BBM yang sudah terisi di dalam jeriken.

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku sudah menjalankan usaha tersebut dalam satu tahun terakhir. Mereka biasanya mendistribusikan BBM tersebut ke pengusaha POM mini di Samboja.

“Selisih harga jual dengan harga beli biasanya Rp 1.000 per liter,” ungkap Rakei.

R dan J dijerat pasal Pasal 40 UU RI Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Video Journalist: Arif Fadillah
Video Editor: Iskandar Zulkarnaen
Produser: Jekson Simanjuntak

Editor


Komentar
Banner
Banner