bakabar.com, BALIKPAPAN - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menyita ratusan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di Kelurahan Karya Merdeka, Samboja, Kutai Kartanegara, Selasa (7/11) kemarin.
BBM tersebut hendak disalahgunakan oleh dua orang pengetap berinisial J (37) dan R (47) yang kini berstatus tersangka.
Kedua tersangka menggunakan modus yang sama. Yakni dengan menggunakan pompa elektrik untuk memindahkan BBM dari tangki mobil ke dalam jeriken.
Baca Juga: Pelaku Pencurian Tabung Gas di Warung Makan dibekuk Polresta Magelang
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim AKBP Rakei Yunardhani didampingi Kasubdit Penmas AKBP Nyoman W mengatakan penangkapan R dan J bermula saat personel Subdit Indagsi melakukan penyelidikan di SPBU Jalan Soekarno-Hatta KM 28, Selasa (7/11) sore.
“Personel kami mencurigai kendaraan yang bolak-balik melakukan pengisian BBM jenis pertalite di SPBU tersebut,” kata Rakei kepada jurnalis, Kamis (9/11) siang.
Saat dilakukan penangkapan polisi menemukan 600 liter pertalite pada kendaraan milik J. Sedangkan di mobil milik R, polisi menyita 180 liter BBM yang sudah terisi di dalam jeriken.
Baca Juga: Modus Baru, Polisi Ungkap Pencurian Listrik di Depok untuk Nambang Kripto
Kepada penyidik, kedua tersangka sudah menjalankan usaha tersebut dalam satu tahun terakhir. Mereka biasanya mendistribusikan BBM tersebut ke pengusaha POM mini di Samboja.
“Selisih harga jual dengan harga beli biasanya Rp 1.000 per liter,” ungkap Rakei.
R dan J dijerat pasal Pasal 40 UU RI Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.