pencurian tabung gas

Pelaku Pencurian Tabung Gas di Warung Makan dibekuk Polresta Magelang

Dua pelaku pencurian tabung gas di warung makan Bu Bandoko, Kelurahan Wates, Kecamatan Magelang Utara akhirnya diringkus aparat Polresta Magelang.

Featured-Image
Tersangka pencurian tabung gas LPG (Apahabar.com/Arimbihp)

Apahabar.com, MAGELANG - Dua pelaku pencurian tabung gas di warung makan Bu Bandoko, Kelurahan Wates, Kecamatan Magelang Utara akhirnya diringkus aparat Polresta Magelang.

Pelaku NAK (25) dan IWSA (19) dibekuk Polresta Kota Magelang di rumahnya, pada Sabtu (23/9). Tersangka diketahui melakukan aksi pencurian di warung makan milik Bu Bandoko pada dini hari sekitar pukul 05.00 WIB.

"Mencuri tabung gas dengan cara merusak kunci grendel pintu warung makan tersebut," ujar Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, Sabtu (22/9).

Lebih lanjut, Yolanda menjelaskan, setelah berhasil masuk ke dalam warung, tersangka mengambil 3 buah tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram. Diketahui, kedua tersangka melancarkan aksinya untuk pertama kali dan tertangkap.

Baca Juga: Modus Baru, Polisi Ungkap Pencurian Listrik di Depok untuk Nambang Kripto

Akibat tindakan tersebut, korban pemilik warung makan mengalami kerugian materiil sebesar Rp510.000.

Tersangka pencuri dan kasus lain di Polresta Magelang
Tersangka pencuri dan kasus lain di Polresta Magelang sebelum Konferensi Pers (Apahabar.com/Arimbihp)

Atas kejadian ini, Yolanda mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak pencurian dan kriminal yang sedang marak terjadi.

"Kami juga akan terus memaksimalkan pengamanan dan pengawasan untuk melindungi warga," imbuhnya.

Sementara itu, tersangka NAK menuturkan, setelah mencuri tabung gas, ia menjualnya dengan harga Rp100.000 per-unit.

Baca Juga: Pencurian Besi JPO Marak, Polisi Lakukan Pengejaran

"Uangnya untuk keperluan sehari-hari," kata NAK.

Atas tindakannya itu, NAK dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner