bakabar.com, JAKARTA - Bebasnya Ismail Bolong terus mengundang kecurigaan publik. Terutama para aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda.
Direktur LBH Samarinda Fathul Huda merasa aneh jika polisi membebaskan Bolong karena minimnya kekurangan alat bukti. Ia kira itu tak bisa dijadikan alasan.
"Kurang bukti bagaimana, kalau sudah ditetapkan tersangka 'kan harusnya sudah punya dua alat bukti yang cukup," jelas Fathul, Selasa (21/11).
Baca Juga: Mafia Tambang Ismail Bolong Muncul Lagi, Kompolnas Surati Kapolri
Seandainya polisi kekurangan alat bukti, artinya penetapan tersangka tak perlu dilakukan. Apalagi sampai menahan Bolong. Ini semua bisa dipermasalahkan. Cacat formil.
"Kalau begitu, bisa disimpulkan bahwa itu beneran hanya gimik," jelas Fathul.
Polisi sebelumnya telah menetapkan Bolong sebagai tersangka. Berselang lima hari kemudian, 7 Desember 2022, polisi langsung menahan Bolong.
Terjerat kasus tambang ilegal, Ismail Bolong terancam jerat pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Itu sesuai Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Tak hanya Bolong, polisi juga mengamankan dua pelaku penambangan ilegal di Kaltim lainnya. Sedikitnya 36 dumtruk juga turut diamankan kepolisian.
Baca Juga: Soroti Kasus Ismail Bolong, Rudy Mas'ud: Jangan Ada Beking!
Kendati begitu, polisi tak kunjung kelar melimpahkan berkas perkara mantan anggota Polresta Samarinda itu.
Di tengah bergulirnya penyidikan, Ismail Bolong justru terlihat menghadiri pernikahan anak seorang pejabat di Samarinda, 16 September 2023.
Sampai berita ini tayang, baik Mabes Polri dan Kejagung tak kunjung memberikan penjelasan mengenai bebasnya Bolong.
Sebagai pengingat Bolong bikin heboh dengan ucapannya soal mafia tambang di Kalimantan Timur.
Paling menohok adalah pernyataan Bolong bahwa telah menyetor total Rp6 miliar kepada Komjen Agus Andrianto, kala itu Kabareskrim Polri.
Duit sebanyak itu, aku dia, disetorkan melalui pengepul Kapolda Kaltim kala itu Irjen Herry Rudolf Nahak sebelum sampai ke tangan Agus.
Baca Juga: Kalah Senior, Kapolri Berani Usut Herry Rudolf Nahak?
Duit suap sebanyak itu diduga sebagai upaya Bolong agar polisi menutup mata atas bisnis gelap batu baranya di Santan Ulu, Marangkayu, Kutai Kartanegara. Sepanjang 2020 sampai 2021, Bolong bisa meraup keuntungan Rp5-10 miliar/bulan.
Belakangan, Bolong meralat ucapannya. Ia berkata bahwa pernyataan itu buah tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan, kala itu Karo Paminal Divpropam Polri.
Belakangan Hendra dipecat setelah terjerat kasus perintangan penyidikan kasus Brigjen Joshua yang dihabisi oleh Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: HUKUM SEPEKAN: Kasus HAM Seruyan hingga Kemunculan Ismail Bolong
Indonesia Police Watch (IPW) tak heran dengan kemunculan Ismail Bolong. Baru-baru ini Bolong terlihat menghadiri resepsi pernikahan seorang pejabat di Samarinda.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mendapat informasi internal bahwa polisi kesulitan mendapat bukti. Istilah di lingkungan penegak hukum menyebut informasi akurat adalah A-1.
"Informasinya, kasusnya tersendat karena tidak cukup bukti sehingga sampai lewat batas waktu penahanan IB [Ismail Bolong] dilepaskan," jelas Sugeng, Sabtu (18/11).
Sedari awal, Sugeng sudah bisa menebak ke mana arahnya proses hukum kasus Bolong. Terlebih setelah Bolong meralat ucapannya telah menyuap Komjen Agus Andrianto, dulu Kabareskrim.