bakabar.com, BANJARMASIN – Edward Manurung, warga Desa Hukai, Kabupaten Balangan melakukan uji materi terhadap Sertifikat Hak Pakai (SHP).
SHP yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional Balangan tersebut diduga atas nama Muhammad Alipandi dan Murdiansyah.
Perkara nomor 118/G/2022/PTUN.BJM disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Kamis (4/8).
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Pazri telah membawa lima saksi untuk meyakinkan majelis hakim atas perkara penerbitan SHP itu.
Kedua saksi kunci tersebut yakni inisial A dan M.
“Mereka muncul sebagai saksi bahwa tidak pernah menandatangani berbagai macam jual beli dan tidak pernah punya tanah di sana," ucap Pazri.
Ia menegaskan, tanah itu secara sah milik kliennya, Edwar Manurung, yang diperuntukkan untuk perkebunan dan tanaman lainnya.
"Terbitnya SHP itu cacat dan harus dibatalkan oleh majelis hakim sebagai objek sengketa," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum BPN Balangan, Rizki Maulana mengaku telah menerbitkan SHP tersebut pada 2019 lalu.
"Nanti kita lihat di pengadilan saja dan kita hormati putusannya. Pastinya ada 8 surat kepemilikan di atas tanah tersebut selain Alipandi dan Murdiansyah," tuturnya.
Diketahui, perkara ini bermula ketika tanah milik Edwar Manurung seluas kurang lebih 1,3 hektare tertumpang tindih dengan sertifikat atas nama Muhamad Alipandi dan Murdiansyah yang diterbitkan BPN Balangan.