Peristiwa & Hukum

Wanita Hamil di HSS Dipenjara Gegara Sabu, Pengacara: Mestinya Masuk Rehabilitasi

Tersandung kasus sabu, seorang wanita hamil empat bulan di Kandangan, Hulu Sungai Selatan (HSS) berinisial SY (29) divonis 1 tahun 2 bulan penjara.

Featured-Image
Ilustrasi wanita hamil pengguna Narkotika divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Foto-net

bakabar.com, KANDANGAN - Tersandung kasus sabu, seorang wanita hamil empat bulan di Kandangan, Hulu Sungai Selatan (HSS), berinisial SY (29) divonis 1 tahun 2 bulan penjara.

Vonis itu dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Kandangan pada 26 September lalu. SY dikenakan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Vonis itu dirasa sangat memberatkan. Pengacara SY, Akhmad Rizali menilai mestinya kleinnya yang tengah hamil empat bulan itu direhabilitasi.

"Seharusnya patut direhabilitasi untuk menyembuhkan efek ketergantungan dari ketergantungan penggunaan narkotika," kata dia, Senin (2/10).

Sebab kata Rizali, pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika wajib memperhatikan ketentuan Pasal 54, 55 dan Pasal 103.

"Dalam penyalahgunaan dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahguna narkotika, maka sesuai dengan Pasal 127 ayat (3) penyalahgunaan tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial," lanjutnya.

Terlebih lagi kata dia, jika menimbang surat edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2010 tentang penempatan penyalahgunaan, korban dan pecandu narkotika harusnya masuk ke dalam lembaga rehabilitasi.

Apalagi kata dia, barang bukti yang didapat berat bersih hanya 0,04 gram. Selain itu, lanjut dia, terdakwa tidak pernah dihukum.

"(Dia) berlaku sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan, serta mengakui segala kesalahanya dan menyesali tidak akan mengulangi lagi," terang dia.

Selain itu, SY juga selama ini jadi tulang punggung keluarga. "Terdakwa merupakan single parent tulang punggung keluarga, ditambah dalam kondisi hamil 4 bulan, dan memiliki seorang anak," ungkap Rizali.

Pihaknya juga menyayangkan proses hukum terdakwa SY, mulai dari awal hingga jatuhnya vonis 1 tahun 2 bulan.

"Seharusnya terdakwa jangan dianggap sebagai pelaku kejahatan, melainkan korban peredaran gelap narkotika," tutur Rizali.

Sebelumnya pada Kamis 15 Juni 2023, SY kedapatan menggunakan sabu. Ia diamankan jajaran Polres HSS di Kandangan, HSS sekitar pukul 17.30 WITA.

Hasil penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa paket sabu dengan berat kotor 0,23 gram, pipet kaca, plastik putih, serta smartphone.

Editor


Komentar
Banner
Banner