bakabar.com, JAKARTA - KPK menetapkan Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Namun Wamenkumham itu belum ditahan.
Ketua KPK Firli Bahuri punya jawabannya. Kata dia, tunggu saja. Tim penyidik masih mengumpulkan bukti lainnya.
“Saya ingin pastikan bahwa yakinlah pada suatu saat nanti akan disampaikan hasil kerja KPK. Ini tinggal tunggu saja, ada saatnya," ucapnya di Gedung Merah Putih, Selasa (14/11).
Intinya, Firli memastikan KPK masih memproses soal dugaan gratifikasi itu. Saat ini mereka belum mau terburu-buru.
Baca Juga: KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Gratifikasi!
“Perlu saya sampaikan proses penanganan perkara ini, telah dilakukan ekspose kalau tidak salah tanggal 26 September 2023 lalu. Dan KPK tentu masih berproses,” tuturnya.
Buat tahu saja. Penetapan tersangkai ini berkaitan dengan kasus suap PT CLM. Di mana Direkturnya; Helmut Hermawan diduga menyuap Eddy sebesar Rp7 miliar, plus Rp1 miliar.
Penyuapan itu dilakukan agar Eddy membantu mengubah akta perubahan nikel tersebut di Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM.
Eddy Hiariej lalu dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK. Atas dugaan gratifikasi tersebut.