bakabar.com, JAKARTA - Setelah penetapan parpol peserta Pemilu 2024 pada Desember 2022, ada waktu kosong yang dimanfaatkan oleh partai peserta politik untuk melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye resmi dimulai pada 28 November 2023 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan partai politik boleh melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye dengan sejumlah batasan yang diatur dalam Pasal 25 PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang kampanye. KPU dan Bawaslu tidak akan membatasi jika parpol melakukan sosialisasi.
Pasal 25 PKPU Nomor 33 Tahun 2018 menjelaskan terkait sosialisasi hanya bisa dilakukan dilingkup internal partai saja selama masih belum masuk masa kampanye.
Namun, melihat kondisi lapangan ada potensi pelanggaran kampanye di luar jadwal resmi. Banyak atribut partai yang memperlihatkan foto beserta visi misi calon peserta pemilu yang sudah mengklaim dirinya sebagai peserta pemilu, meski caleg ataupun capres belum resmi didaftarkan.
Baca Juga: KPU Kalsel Ingatkan Pentingnya Pantarlih agar Hak Suara Terdata Akurat
Baca Juga: Aksi Partai Prima di KPU Ricuh, Massa dan Petugas Saling Dorong
Komisioner KPU RI August Mellaz mengaku KPU tidak bisa melakukan apapun lantaran pergerakannya yang terbatas dan belum bisa dijangkau oleh KPU. Ia juga menyebut aturan sosialisasi yang diatur dalam PKPU 33/2018 itu masih berlaku. Dan KPU tidak akan membuat revisi regulasi lagi mengenai sosialisasi Parpol.
“Di luar itu, KPU tidak punya ruang gerak dari peraturan pun tidak ada, PKPU yang tersedia sudah mencukupi untuk sosialisasi ,” kata Mellaz pada acara diskusi dengan tema Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024 di Media Center KPU, Menteng, Jakarta, Jumat (24/2).
Mellaz menilai tidak ada perbedaan antara regulasi terkait sosialisasi pada Pemilu 2019 dengan Pemilu 2024. Sebab, menurutnya, UU yang digunakan pun tidak memiliki perubahan.
"Apa bedanya instrumen hukum yang diberlakukan 2019 lalu dengan yang sekarang, Undang-undangnya tidak berubah. PKPU yang ada, ruang gerak yang tersedia seperti itu, itu juga dipakai sebelumnya oleh parpol," ungkapnya.