Pemerasan KPK

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Siap Gantikan Firli Bahuri

Firli Bahuri sudah jadi tersangka pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak siap menggantikannya jika diperintah presiden.

Featured-Image
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (Foto:Detiknews)

bakabar.com, JAKARTA - Firli Bahuri sudah jadi tersangka pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak siap menggantikannya jika diperintah presiden.

"Latar belakang saya sebelum menjadi Pimpinan KPK adalah sebagai Jaksa yang telah terdidik untuk taat terhadap perintah," ujar Tanak dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/11).

Baca Juga: Jadi Tersangka, Ini Alasan Polda Metro Tak Menahan Firli

Meski begitu, ia enggan lebih jauh. Apalagi bicara soal langkah jika menjadi Plt Ketua KPK mengganti Firli.

Biar tahu saja. Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli Bahuri dari Polda Metro Jaya. Kini mereka sedang memeroses keputusan presiden (Keppres).

"Kemensetneg telah menyiapkan rancangan keppres pemberhentian sementara Ketua KPK dan juga penetapan ketua sementara," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Gedung Utama Kemensetneg.

Baca Juga: Polisi Surati Kejati dan Mensesneg Usai Tetapkan Status Firli

Siapa kandidat Plt pengganti Firli, Ari tak gamblang. Kata dia, salah satu pimpinan KPK. Tinggal menunggu keputusan Presiden Joko Widodo.

Keppres itu disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019. Tentang perubahan kedua dan juga mengacu pada PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2015. "Yang disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 Tahun 2015, imbuh Ari.

Editor


Komentar
Banner
Banner