bakabar.com, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengomentari penetapan tersangka Firli Bahuri. Bagi dia, bosnya itu belum tentu bersalah.
"Setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan lain," ucapnya di Jakarta, Kamis (23/11).
Baca Juga: Membebani KPK, Firli Bahuri Sebaiknya Mundur!
Kata Tanak, seseorang harus tetap menghormati proses hukum. Termasuk Ketua KPK Firli yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
"Kita harus taat asas hukum yang cukup banyak, antara lain, Negara Indonesia adalah Negara Hukum, setiap warga harus taat terhadap hukum, setiap orang harus menghormati proses hukum," tukasnya.
Menyegarkan ingatan. Firli menjadi tertuduh dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pasca eks mentan itu jadi tersangka korupsi oleh KPK.
Polda Metro lalu mengusut kasus ini. Setidaknya Firli dua kali hadir dalam pemeriksaan.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Firli Terancam Hukuman Seumur Hidup! â©
Hingga akhirnya, Rabu (22/11) malam, Polda Metro Jaya menetapkan orang nomor satu KPK itu jadi tersangka.
Biar tahu saja. Sehari sebelum penetapan Firli sebagai tersangka, Dewas KPK sempat mendatangi Bareskrim Polri. Di sana mereka berkoordinasi terkait hasil pemeriksaan.