bakabar.com, TANJUNG - Wakil Ketua DPRD Tabalong, Jurni, bersaksi di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung, Rabu (23/8) sore.
Kesaksian Jurni terkait perkara dugaan pengancaman oleh Abul Hasan (51) terhadap salah satu karyawan PT Adaro Indonesia.
Dugaan pengancaman itu terjadi saat digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Tabalong, Februari lalu.
Jurni dihadirkan penasehat hukum terdakwa sebagai saksi meringankan hukuman kliennya.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang di pimpin Nyoman Ayu Wulandari, Jurni mengatakan bahwa dirinya tidak melihat adanya pemukulan oleh terdakwa kepada salah seorang karyawan Adaro.
Selain Jurni, sehari sebelumnya anggota DPRD Tabalong, Abdul Muthalib, juga menjadi saksi dalam perkara tersebut.
Ia pun menjelaskan tidak mengetahui adanya pemukulan terhadap seorang karyawan Adaro oleh terdakwa pada saat RDP digelar.
Penasehat hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum Peduli Hukum dan Keadilan, Noor Liani, mengatakan, dari keterangan saksi di persidangan tidak ada mengatakan telah terjadi pemukulan terhadap korban.
"Pun dengan salah seorang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), juga tidak melihat terdakwa menggenggam kerah leher yang disangkakan oleh korban," katanya usai sidang.
Liani berkata, perkara ini bermula dari RDP terkait Hak Guna Usaha (HGU). Saat RDP pertama pihak korban mengatakan bahwa lahan yang diakui terdakwa masuk dalam kawasan HGU.
Pihak perusahaan tambang pun siap membebaskannya jika berada di luar HGU. "Namun setelah dicek oleh BPN ternyata lahan itu berada di luar HGU tapi tidak menyatakan soal kepemilikan, namun perusahaan tidak juga membebaskannya," jelas Liani.
Setelah itu digelar kembali RDP yang ketiga dan pihak perusahaan mengatakan bahwa lahan itu berada di dalam kawasan hutan.
"Inilah yang memicu dugaan tindak pidana dilakukan terdakwa hingga perkaranyan disidangkan di PN Tanjung," beber Liani.
Dalam perkara tersebut setidaknya ada 5 saksi dari JPU dan 3 saksi yang didatangkan oleh penasehat hukum terdakwa. Yaitu, satu saksi ahli dan dua saksi a de charge.
Pasal yang dikenakan pada terdakwa yakni Pasal 335 ayat 1 terkait pengancaman.
Terdakwa dianggap mengancam korban saat RDP dengan cara memegang baju korban pada bagian kerah.
Di dalam surat dakwaan, saat saksi korban keluar dari ruangan RDP, terdakwa mendatanginya dan dengan tangan kirinya langsung menarik kerah baju lengan pendek warna putih saksi korban.
Terdakwa sendiri sejak kasus tersebut mengemuka telah dilakukan penahanan di Rutan Tanjung, pun saat mengikuti sidang.
Sidang kembali akan digelar pada 31 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.