Tak Berkategori

Wakil Bupati Tabalong Laporkan Bupatinya ke Bareskrim Mabes Polri

apahabar.com, BANJARMASIN– Wakil Bupati Tabalong Zony Alfianoor melaporkan Bupatinya sendiri, Anang Syakhfiani, serta Sekretaris Daerah AM…

Featured-Image
Wakil Bupati Tabalong periode 2014-2019 Zony Alfiannor dengan surat laporan ke Bareskrim. apahabar/Baha

bakabar.com, BANJARMASIN– Wakil Bupati Tabalong Zony Alfianoor melaporkan Bupatinya sendiri, Anang Syakhfiani, serta Sekretaris Daerah AM Sangadji ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, 22 Oktober 2018 lalu.

Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang dirasakan pelapor, sesuaiSurat laporan nomor STTL/1099/X/2018/BARESKRIM.

Kronologis laporan, kata pelapor, dimulai dari keluarnya surat keputusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI nomor 02/TM/PL/ADM/RI/00.00/X/2018.

Surat tadi menyatakan pelapor tidak memenuhi syarat (TMS) pada pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada penghelatan Pemilu 2019 mendatang.

Tapi, lewat surat ini Bawaslu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melakukan perubahan terhadap keputusannya dengan nomor 1129/PL.01.4-Kpts/06/KPU/XI/2018 tentang daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif.

Karena kondisi itu, Zony Alfiannor dikeluarkan secara sepihak dari jabatan Wakil Bupati Tabalong periode 2014-2019 oleh pemerintah setempat karena melanggar hukum kewenangan pimpinan.Sekda lah disebut yang meneken surat penghentian Zony dari Wabup Tabalong.

Baca juga: Bau Amis Tunggakan Parkir Pasar Ulin Raya Ditelisik Jaksa

Lantas, Zony merasa keberataan terhadap perlakuan tersebut. Karena tak lagi mengajukan data-data yang kurang, menurutnya, praktis ia sudah mengundurkan diri dari penjaringan DPR RI melalui partai Demokrat tersebut.Data data dimaksud adalah surat pengunduran diri dari jabatan wakil bupati Tabalong, pada 9 Agustus 2018 silam.

“Padahal sudah jelas, saya mengundurkan diri dari DCS karena tidak melengkapi data diri yang diinginkan KPU. Saya juga mengajukan ke partai Demokrat pusat untuk mengundurkan diri juga,” ucapnya ditemui, Sabtu (17/11).

Tapi, kenyataannya Zony masih dalam DCT di situs resmi KPU untuk berlaga di Pemilu. Kondisi ini, membuatnya memberitahukan kepada Bupati akan segera melakukan proses pencoretan namanya di DCT KPU RI.

Walau begitu, surat nomor 1187/Setda Umum/058/X/2018 bahwa, wakil bupati Tabalong tak lagi memiliki hak dan kewajibannya sebagai pimpinan daerah telah dikeluarkan.Surat kemudian disebarkan ke seluruh instansi di Pemda Tabalong, “Termasuk ke saya sendiri,” terangnya.

Ia merasa surat itu telah merugikan dirinya selaku wakil bupati Tabalong. Padahal statusnya di DPT KPU RI masih dalam proses sengketa, akan tetapi Bupati mengesampingkan kondisi itu.

Sementara itu, Wakil DPRD Kabupaten Tabalong Masruddin mengakui, sudah menerima pemberitahuan surat pengunduran Zony sebagai caleg yang juga dikirimkan ke DPD dan DPP Partai Demokrat.

Ia menilai, seharusnya pemberhentian wakil bupati ini disenggarakan melalui mekanisme di DPRD Tabalong.

“Sampai saat ini tidak ada dilakukan sidang paripurna untuk pemberhentian Zony sebagai wakil bupati Tabalong,” tutur Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tabalong itu.

Reporter: Bahaudin Qusairi

Editor: Fariz



Komentar
Banner
Banner