Kasus Korupsi

Waketum Partai Golkar Nurdin Halid Diperiksa KPK

Wakil Ketum Golkar Nurdin Halid dipanggil KPK, Selasa (12/12). Pemanggilan itu terkait kasus gratifikasi Hakim Agung Gazalba Saleh.

Featured-Image
Wakil Ketua Umum Golkar Nurdin Halid (NH).

bakabar.com, JAKARTA - Wakil Ketum Golkar Nurdin Halid dipanggil KPK, Selasa (12/12). Pemanggilan itu terkait kasus gratifikasi Hakim Agung Gazalba Saleh.

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Nurdin Halid," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Namun Ali tak membeberkan materi pemeriksaan kepada mantan narapidana impor beras dari Vietnam itu.

Baca Juga: Ketua KPK: Pemberantasan Korupsi Stagnan 10 Tahun Terakhir 

Sebelumnya, KPK sudah menjebloskan Gazalba Saleh ke tahanan. Penahanan ini terkait kasus penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berdasarkan bukti permulaan KPK. Dalam kurun waktu 2018 hingga 2022, terungkap Gazalba menerima gratifikasi Rp15 miliar. Semuanya terkait pengangan perkara di pengadilan MA.

Lewat pengondisian isi amar putusan, Gazalba menerima pemberian sejumlah uang.

Seperti putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan Jafar Abdul Gaffar.

Baca Juga: KPK Absen di Praperadilan Perdana Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Atas penerimaan gratifikasi dimaksud, Gazalba Saleh kemudian melakukan pembelian berbagai aset bernilai ekonomis.

Antara lain pembelian tunai satu unit rumah. Berlokasi di salah satu klaster di wilayah Cibubur, Jakarta Timur dengan harga Rp7,6 miliar.

Selain itu, pembelian satu bidang tanah beserta bangunan di wilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan seharga Rp5 Miliar.

Editor


Komentar
Banner
Banner