bakabar.com, BANJARMASIN - Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono mengungkap banyaknya masyarakat Indonesia yang mengetahui kasus Ferdy Sambo. Berdasarkan sebuah penelitian, Gatot menyebut hampir 87 persen warga Indonesia tahu kasus Sambo.
"Saya baca dalam suatu penelitian peristiwa Sambo itu hampir 87 persen masyarakat Indonesia tahu peristiwa itu," kata Gatot dalam sambutannya di Apel Kasatwil 2022, Ballroom Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Baca Juga: Motor Dipinjam Teman Beli Sabu, Oknum Satpol PP Balikpapan Terjaring Narkoba
Adapun kasus Sambo kini sedang bergulir di persidangan. Gatot mengatakan perjalanan sidang kasus tersebut tentunya makin melekat di ingatan masyarakat Indonesia.
"Sehingga kalau sekali lagi dilakukan penelitian apalagi hari-hari ada sidang terus masyarakat akan ingat, ingatan masyarakat itu tidak hilang," katanya.
Dengan itu, dia berharap persidangan tersebut agar cepat selesai. Hal ini demi meningkatkan angka kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
"Makanya saya berharap mudah-mudahan sidang ini cepat selesai, nanti surveinya lebih bagus mungkin sekarang bulan Desember, nanti bulan Maret itu sudah nggak ada sidang lagi, surveinya nanti tinggi lagi, harapan kita," ujarnya.
Sidang Ferdy Sambo
Dalam sidang ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Baca Juga: Pohon Natal Banyak Dicari, Pedagang Pasar Senen Raih Omzet Besar
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.