bakabar.com, JAKARTA – Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin menilai wajar jika Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memeriksa rekaman Habib Rizieq Syihab saat Reuni 212. Bawaslu memiliki hak untuk mengawasi segala potensi pelanggaran di masa kampanye Pilpres 2019.
“Pada prinsipsipnya soal pernyataan Habib Rizieq itu menjadi wilayah kewenangan Bawaslu untuk mengeceknya. Sehingga sudah sepantasnya dan sudah sewajarnya lah kalau Bawaslu bekerja atau melakukan semacam penyelidikan terhadap kasus pernyataan-pernyataan (Habib Rizieq di Reuni 212),” ujar Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding kepada detikcom.
Karding mengatakan pihaknya tidak mencampuri investigasi Bawaslu terkait apakah rekaman pidato Habib Rizieq di Reuni 212 mengandung unsur kampanye, atau mengandung unsur-unsur yang lain. “Silakan saja untuk diproses, karena memang mereka (Bawaslu) hadir untuk mengawasi seluruh tindakan-tindakan yang diduga atau dianggap melanggar proses-proses pemilu,” katanya.
Sebelumnya, Bawaslu menyatakan akan memeriksa rekaman pidato Habib Rizieq Syihab dalam acara Reuni 212. Bawaslu akan bekerja sama dengan polisi dan kejaksaan untuk mengkaji ada atau tidak unsur pelanggaran kampanye.”Soal rekaman yang kemarin (Rizieq), akan kita cek bareng sama kepolisian dan kejaksaan,” kata anggota Bawaslu, Rahmat Bagja.
“Diberikan waktu mereka (Bawaslu DKI) untuk memeriksa bagaimana panitia melakukan acara tersebut. Nah, apakah ada ajakan untuk memilih, terus hal-hal lain, misal adakah visi-misi atau juga adalah bendera, dari pasangan nomor 02 apakah juga ada atributnya. Itu harus kita sampaikan bahwa tidak ada ya,” imbuhnya.
Baca Juga:Pulang Reuni 212, Ketua RT Kampung Melayu Meninggal
Sumber : Detiknews
Editor : Syarif