Pembunuhan Brigadir J

Waduh! Masa Tahanan Ferdy Sambo Habis Pekan Depan, Bisa Bebas?

Masa tahanan Ferdy Sambo akan berakhir pekan depan, bisakah ia langsung bebas?

Featured-Image
Ferdy Sambo di Sidang lanjutan Brigadir J (foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Masa penahanan Ferdy Sambo akan berakhir pada pekan depan, yaitu tanggal 9 Januari 2023. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pun menjamin masa penahanan Sambo akan diperpanjang.

"Setelah berakhirnya masa penahanan, pada tanggal 9 Januari 2023 di Pengadilan Negeri, nantinya Majelis Hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri akan meminta perpanjangan penahanan kepada Pengadilan Tinggi. Perpanjangan itu diajukan dengan dasar Pasal 29 ayat 1, ayat 2 dan ayat 6," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Selasa (3/1).

Djuyamto menjamin Ferdy Sambo tidak akan terbebas dari tahanannya selama persidangan. Ia menyatakan PN Jaksel telah menyusun kalender tentang penahanan Sambo Cs.

"Itu sudah diantsipasi oleh Majelis Hakim yang menangani perkara Sambo dkk. Kita sudah menyusun kalender sampai sebelum masa berakhir perpanjangan, PT (Pengadilan Tinggi) pasti akan sudah diputus," ungkapnya.

Selain itu, Djuyamto menyatakan PN Jaksel dapat mengajukan kembali perpanjangan masa penahanan terdakwa, jika pemeriksaan di tingkat PN Jaksel belum selesai. Dirinya menyebut adanya pasal yang membolehkan PN Jaksel untuk meminta perpanjangan masa penahanan seorang terdakwa.

"Jika dalam pemeriksaan ternyata belum selesai di tingkat Pengadilan Negeri dengan masa penahanan 90 hari, maka bisa dimintakan perpanjangan penahanan kepada Pengadilan Tinggi, dengan dasar Pasal 29 itu," pungkasnya.

Diketahui, Ferdy Sambo menjadi terdakwa dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Ia didakwa melakukannya bersama dengan terdakwa lain, yaitu Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Kini, kelima terdakwa tersebut dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56. Mereka sedang berjuang menjalani persidangan di PN Jaksel, karena dibayangi dengan hukuman mati.

Editor


Komentar
Banner
Banner