barang ilegal

Wadaw! 43 Ribu Barang Ilegal Serbu Jateng Pada Tahun 2023

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang sebut di tahun 2023 ini terjadi kenaikan terkait penjualan pangan ilegal di Jawa Tengah

Featured-Image
Kantor BBPOM Semarang. (Foto: Google Map)

bakabar.com, SEMARANG - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang sebut di tahun 2023 ini terjadi kenaikan terkait penjualan pangan ilegal di Jawa Tengah (Jateng).

"Biasanya untuk tren di wilayah Jateng, paling banyak ditemukan adalah produk pangan rusak dan kedaluwarsa. Tetapi tahun ini, BBPOM temukan pula produk pangan ilegal," kata Lintang Purba Jaya, Kepala Balai Besar POM Semarang, Jumat (22/12) kemarin. 

Adapun, beberapa tahun lalu pihaknya tidak menemukan produk ilegal dari negara tetangga masuk wilayah Jateng. Namun pada tahun ini produk tersebut telah mulai beredar dipasaran, terutama di pasar online.

"Dengan demikian, berarti sudah ada permintaan tinggi pada produk pangan ilegal yang harus diwaspadai," ucapnya.

Baca Juga: BPOM: 5 Merek Kosmetik Ilegal Ini Wajib Dihindari, Memicu Kanker Kulit

Modusnya, kata dia, dari akun online dibeli dari luar negeri masuk ke Jateng dalam jumlah besar, dan dari tentengan atau oleh-oleh dari luar negeri sampai lima kilogram.

“Seharusnya produk itu untuk penggunaan sendiri. Kita beli oleh-oleh dari negara lain itu tidak dilarang. Tetapi kalau diperjualbelikan, dia membuka jasa titipan, itulah yang harus kita amankan,” terangnya.

Lintang menyebut, sejauh ini produk yang ditemukan paling banyak dari Negara Malaysia dan China, dengan mayoritas adalah produk makanan, seperti minuman instan, susu, cokelat, bumbu makanan, serta makanan herbal untuk kesehatan.

"Kalau ada unsur kesengajaan, maka akan ada sanksi pidana. Terkait produk ilegal maupun produk berbahaya, pihaknya menggunakan UU Pangan, dengan sanksi pidana tiga tahun kurungan," ungkapnya.

Baca Juga: BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal di PIK, Sita Barang Bukti Rp7,7 Miliar

Berdasarkan data dari penyidik Balai Besar POM di Semarang khusus Pada tahun 2023, temuan yang ditindaklanjuti secara projustitia sebanyak 43.410 pieces, terdiri dari 6.192 pcs produk kosmetika ilegal, 13.332 pcs produk obat tradisional ilegal, 23.886 pcs produk obat ilegal, dengan total nilai keekonomian sebesar Rp2,93 miliar.

Editor


Komentar
Banner
Banner