Politik

Wabup HST Segera Ditetapkan

apahabar.com, BARABAI – Jabatan Wakil Bupati (Wabup) Hulu Sungai Tengah (HST) bakal segera terisi. Setelah terbentuknya…

Featured-Image
Bupati HST, HA Chairansyah/istimewa

bakabar.com, BARABAI - Jabatan Wakil Bupati (Wabup) Hulu Sungai Tengah (HST) bakal segera terisi. Setelah terbentuknya pimpinan DPRD defintif dan alat kelengkapan dewan belum lama ini.

DPRD HST pun sudah membentuk Panita Sembilan untuk membahas pengisian jabatan yang kosong itu. Jabatan wabub kosong semenjak Chairansyah dilantik oleh Gubernur Kalsel sebagai Bupati HST awal Maret lalu.

Chairansyah menggantikan kursi Abdul Latif, mantan Bupati HST yang terseret kasus korupsi.

Adapun Panitia Sembilan dihuni Ketua DPRD HST, H Rachmadi, Wakil Ketua Taufik Rahman dan H Saban Effendi.

Sedangkan dua kandidat dari partai untuk menempati kursi Wabup yang disetujui Bupati HST yakni, Ketua Syariah PKS, Faqih Jarjani dan Ketua DPC PDI-P, Berry Nahdian Furqon.

"Tanggal 29 ini mungkin sudah ada calon penetapan yang memenuhi syarat. Di awal November artinya sudah ada kesepakatan nama yang dipilih oleh DPRD. Mudah-mudahan di November ini selesai," kata Ketua DPRD HST, H Rachmadi saat ditemui bakabar.com di ruang kerjanya, Senin (21/10).

Perjalanan pengisian kekosongan jabatan Wabup ini berjalan lambat dan alot. Mulai dari desakan sejumlah ormas, dugaan intervensi bahkan memasuki ranah hukum.

Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, pada tahapan proses seleksi nama yang diusulkan oleh tiga partai pengusung, Gerindra, PBB dan PKS, ada delapan nama yang diajukan ke Bupati HST, 22 April lalu.

Kemudian oleh ketiga partai pengusung, pada 19 Mei, dikerucutkan kembali. Sehingga muncul tiga nama kandidat. Selain Mahmud dari Partai Gerindra, ada nama Berry Nahdian Kader PDIP diusung oleh PBB dan Faqih Jarjani dari PKS.

Karena yang diserahkan ke DPRD hanya dua nama, maka oleh partai pengusung, Bupati HST pun diminta memutuskan dua nama saja.

Hal itu lantas dijawab oleh Bupati HST melalui suratnya yang ditujukan kepada ketiga partai pengusung tertanggal 24 Mei, dengan menetapkan dua nama yakni, Mahmud dan Faqih Jarjani.

Namun, di tanggal yang sama, proses pun mengalami sedikit hambatan. Mahmud, yang merupakan salah satu kandidat yang sebelumnya dipilih, tiba-tiba mengundurkan diri.

Otomatis, hal tersebut menyisakan satu nama yakni Faqih Jarjani. Sementara sesuai aturan, nama yang diserahkan ke DPRD HST harus dua nama.

Kepada bakabar.com, Mahmud, menjelaskan bahwa ingin fokus membantu mengurus partainya yakni Gerindra, terkait sengketa Pilpres yang terjadi saat ini.

"Kami juga turut diminta membantu untuk data di daerah. Terkait pengumpulan bukti dan lain sebagainya," kata Mahmud, Selasa (27/5) lalu saat dihubungi bakabar.com.

Tak sampai di situ, penetapan dua nama pun belum kelar. Nama Berry yang sudah dicoret oleh Bupati HST kembali dimasukkan ke dalam pemilihan untuk menduduki posisi Wabup itu.

Sampai di situ belum ada kesepakatan antara bupati dan partai pengusung. Hingga akhirnya kekosongan kursi orang nomor dua di HST itulah yang mengundang reaksi sejumlah masyarakat.

Baca Juga: BPK Awasi Penggunaan Dana Hibah Untuk Parpol

Baca Juga: Pilbup Balangan: Wabup Syaifullah Ngelamar ke Nasdem

Reporter: HN Lazuardi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner