bakabar.com, MARABAHAN – Tindak pidana penggelapan mobil rental yang dilakukan oknum ASN di Barito Kuala, memantik kekecewaan Wakil Bupati H Rahmadian Noor.
Kedua ASN masing-masing berinisial HN (50) dan H (45), dilaporkan pemilik rental H Syahruni (60) lantaran diduga menggadaikan tiga unit mobil yang disewa.
ASN yang bertugas di salah satu kecamatan dan SKPD di Batola tersebut menyerahkan diri ke Polres Batola, Rabu (19/8), sebelum resmi ditahan sehari kemudian.
“Tentu saja kami menyayangkan ASN melakukan tindakan kurang terpuji dan tak patut dilakukan abdi negara. Seharusnya ASN menjadi teladan untuk masyarakat, bukan malah sebaliknya,” seru Rahmadi, Kamis (27/8).
Terkait proses hukum yang berlangsung, hampir dipastikan HN dan H juga mendapatkan sanksi disiplin kepegawaian.
“Oleh karena sudah masuk ranah pidana, kami menunggu putusan hukum yang tetap atau inkrah, sebelum menegakkan sanksi disiplin,” beber Rahmadi.
“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, salah satu sanksi disiplin yang berpotensi dijatuhkan adalah pemecatan,” tegasnya.
Atas perbuatan tersebut, HN dan H disangkakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Mengutip Pasal 247 PP Nomor 11/2017, PNS dapat diberhentikan akibat melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara paling singkat 2 tahun.
“Namun selama proses penahanan, mereka sudah dinonaktifkan dari ASN, sesuai Pasal 276 PP Nomor 11 Tahun 2017 tersebut,” tandas Rahmadi.
Selain diberhentikan sementara, PNS dimaksud tidak diberikan penghasilan yang berlaku akhir bulan sejak penahanan.
Editor: Muhammad Bulkini