bakabar.com, JAKARTA – Putusan yang dijatuhkan terhadap empat terdakwa anak buah Ferdy Sambo dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir J telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sebab tim penasihat hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak kunjung mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
“Sudah (inkrah) ya,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (5/3).
Baca Juga: Vonis Ringan Irfan Widyanto Diselamatkan Gelar Adhi Makayasa
Empat terdakwa yang juga anak buah Sambo di antaranya Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto telah dijatuhi vonis karena terlibat dalam perintangan penyidikan kematian Brigadir J.
Djuyamto menjelaskan, hingga 7 hari terhitung dari vonis anak buah Sambo tersebut, pihak jaksa penuntut umum (JPU) juga tidak mengajukan banding atas vonis yang telah dibacakan oleh hakim PN Jaksel. Hal tersebut menyebabkan vonis hakim menjadi inkrah.
Baca Juga: Chuck Putranto Divonis 1 Tahun Penjara
“Sampai hari ini tidak ada pernyataan banding dari jaksa,” ungkapnya.
Sementara, dua anak buah Ferdy Sambo yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria jutsru mengajukan banding karena keberatan dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Sebab Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara, sedangkan Agus Nurpatria dijatuhi pidana 2 tahun penjara.
"Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria ajukan banding pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023," ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Jumat (3/3).
Baca Juga: Tak Ajukan Banding, Baiquni Wibowo Minta Jaksa Terima Keputusan Hakim
Dalam kasus ini, terdapat tujuh anggota Polri yang menjadi terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) kematian Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Untuk Ferdy Sambo, ia sudah divonis dengan hukuman mati dikarenakan dijerat dengan dakwaan kumulatif, yaitu pembunuhan berencana. Ia pun telah menyatakan untuk banding atas vonis tersebut.
Terdakwa Hendra Kurniawan divonis penjara selama 3 tahun. Lalu, ada Agus Nurpatria yang divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun oleh Majelis Hakim PN Jaksel.
Sementara itu, terdakwa Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto mendapat vonis sebesar 10 bulan penjara.
Terakhir, untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhi hukuman sebesar 1 tahun penjara.