Pemilu 2024

Visi dan Misi Ganjar-Mahfud MD Diklaim Bikin Indonesia Bermartabat

Calon Wakil Presiden, Mahfud MD mengeklaim visi dan misi dirinya dengan Ganjar Pranowo akan membuat Indonesia lebih bermartabat. 

Featured-Image
Pasangan calon presiden dan wakil presiden, Ganjar Pranowo-Mahfud MD saat akan menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, Minggu (22/10). Foto: apahabar.com/Nandito Putra

bakabar.com, JAKARTA - Calon Wakil Presiden, Mahfud MD mengeklaim visi dan misi dirinya dengan Ganjar Pranowo akan membuat Indonesia lebih bermartabat. 

"Menurut saya, visi dan misi yang dibuat itu sudah menggambarkan situasi kekinian di Indonesia dan hal-hal yang harus dibangun pada masa depan agar Indonesia dapat makin maju serta bermartabat," ujar Mahfud di Media Center TPN Ganjar Presiden, kawasan Menteng, Jakarta, Minggu (22/10) malam. 

Baca Juga: Timses Ganjar-Mahfud MD Tak Takut Ditinggal Gibran!

Meski tak ikut merumuskan visi dan misi, Mahfud menyebut visi dan misi tersebut sejalan dengan pemikirannya. 

Mahfud menuturkan bahwa visi dan misi tersebut menyoroti berbagai permasalahan di Indonesia, termasuk ekonomi, investasi, penataan politik, dan penegakan hukum.

"Visi dan misinya ternyata sangat luar biasa bagus," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan itu.

Baca Juga: Tanpa Deklarasi, Zulhas Sebut Prabowo-Gibran Langsung Daftar ke KPU

Sementara, Ganjar mengatakan bahwa penyusunan visi dan misi tersebut bersama dengan perwakilan partai koalisi berdasarkan berbagai masukan dari para pakar dan organisasi masyarakat.

Pasangan Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan diri ke KPU RI pada hari pertama tahapan pendaftaran pasangan calon, Kamis (19/10) siang.

Mereka menjadi bakal pasangan presiden/wakil presiden kedua yang mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024.

Baca Juga: Jokowi Restui Gibran Maju Cawapres, Puan Buka Suara

KPU membuka masa pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 hingga 25 Oktober 2023.

Baca Juga: Jokowi Restui Gibran Bertarung di Pilpres 2024

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Editor


Komentar
Banner
Banner