Dijelaskan Susilowati, MR rupanya tak hanya menganiaya seorang operator SPBU pada Sabtu (28/5) sekitar pukul 09.45 pagi.
Selesai di SPBU, warga Pulang Pisau ini membuat keributan di Pasar Besar, Jalan Halmahera dengan pedagang saat ingin membeli jaket.
Keributan siang itu dipicu uang pelaku yang tak cukup. Namun ia memaksa membawa jaket yang ingin dibelinya.
“Sehingga terjadi perlawanan oleh pedagang dibantu warga sekitar,” bebernya.
Bahkan dari hasil pemeriksaan, aksi pelaku ini bukan yang pertama kali. Saat membeli baju di pasar tempo hari, MR juga menakut-nakuti pedagang dengan mandaunya.
Beruntung saat kejadian terakhir, ada anggota Polsek yang sedang berpatroli. Mengetahui kejadian tersebut, upaya perdamaian coba dilakukan.
“Akan tetapi pelaku melakukan perlawanan sehingga selanjutnya dilakukan penangkapan” jelas Susi.
Akibat serangkaian ulahnya, kini MR, warga asal Pulang Pisau ini terancam dua pasal sekaligus. Yakni Pasal 351 tentang Penganiayaan junto Pasal 2 (1) Tahun 1951 terkait senjata tajam. Ancaman hukuman 10 tahun penjara.