Namun berdasar penelitian yang dilakukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), barang-barang tersebut bukan peninggalan kerajaan.
"Temuan tersebut tidak masuk dalam kategori cagar budaya," papar peneliti arkeologi BRIN, Hartatik.
"Terkait fakta-fakta penemuan tersebut, bupati Banjar yang akan mengumumkan langsung," imbuhnya.
Melalui penelitian yang telah dilakukan, arkeolog BRIN juga menganalisis teknik pembuatan. Disimpulkan bahwa jenis dan pola hias meniru keramik lama, tetapi menggunakan teknik glasir kekinian.
Bahkan arkeolog menyebut cara penemuan merupakan motif ekonomi agar benda-benda antik itu bisa terjual mahal.
"Malah benda-benda seperti itu banyak diproduksi oleh industri keramik di Singkawang, Malang dan Banyumas," imbuh Hartatik.
Kehebohan temuan benda antik yang membuat banyak warga datang meminta berkah, juga memantik respons Majelis Ulama (MUI) Kalsel.
"Memercayai atau meyakini suatu benda memiliki kekuatan yang memengaruhi kehidupan, baik keberhasilan maupun kegagalan, sangat dilarang dalam Islam. Keyakinan ini membawa kepada syirik, dosa besar yang tak diampuni," tegas Hafiz Anshari, Wakil Ketua MUI Kalsel.
"Kami mengimbau masyarakat khususnya di Kalsel, untuk tidak mudah memercayai benda-benda antik. Perkuat iman dengan selalu mendekatkan diri kepada Allah Pencipta, sehingga tak mudah terprovokasi dengan hal-hal yang tidak benar dan menyesatkan," tutupnya.