4. Diduga karena Persoalan Perempuan
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menyebut penganiayaan itu belakangan diketahui terjadi karena persoalan perempuan. Aditya Hasibuan dan Ken Admiral awalnya saling balas pesan singkat.
"Ini perkara saling lapor. Bermula dari chattingan antara pelapor Ken Admiral dengan terlapor AH," kata Kombes Sumaryono.
"Pelapor menanyakan kepada terlapor apa hubungan terlapor dengan teman pelapor berinisial D (perempuan)," tambahnya.
Kombes Sumaryono mengatakan, pada 21 Desember 2022, sekitar pukul 22.00 WIB Aditya memberhentikan Ken Admiral yang saat itu mengendarai mobil saat berada di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan.
"Kemudian, (Aditya) melakukan pemukulan sebanyak tiga kali. Hal ini dilakukan karena berdasarkan hasil chattingan antara pelapor dan terlapor," ungkapnya.
Selanjutnya, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB Ken bersama dengan temannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia. Tujuannya untuk menanyakan kasus pemukulan serta pengrusakan terhadap mobil pelapor.
Saat itulah terjadi penganiayaan sebagaimana dalam video viral. Polisi pun menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Hasil gelar perkara khusus 25 April 2023 bahwa ditetapkan AH sebagai tersangka dan dilakukan upaya paksa penangkapan serta penahanan," ujarnya.
5. AKBP Achiruddin Dipatsus
Propam Polda Sumut turut memproses AKBP Achiruddin Hasibuan buntut penganiayaan yang dilakukan anaknya. AKBP Achiruddin akan dilakukan penempatan khusus (patsus).
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKBP Achiruddin dinyatakan melanggar kode etik.
"Yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik," kata Kombes Dudung.
Dudung menyampaikan, AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah lantaran membiarkan anaknya melakukan penganiayaan. Perbuatan AKBP Achiruddin itu membuatnya dipatsus.
"Yang bersangkutan akan kami panggil dan akan kami tempatkan di tempat khusus," jelas Dudung.
Dudung juga menyebut AKBP Achiruddin bertugas di Ditnarkoba Polda Sumut.
"Menjabat sebagai Kabag Bin Opsnal di Ditnarkoba," imbuhnya.
6. AKBP Achiruddin Dicopot dari Jabatan
AKBP Achiruddin Hasibuan diberikan sanksi patsus karena dinilai melanggar kode etik. Selain itu, AKBP Achiruddin juga dicopot dari jabatannya karena persoalan ini.
"AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono.
Berdasarkan pembuktian itu, AKBP Achiruddin langsung dievaluasi. Kini AKBP Achiruddin dinonjobkan dari jabatannya.
"Maka untuk itu, saudara H dievaluasi dan sementara dinonjobkan, tidak menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut," tambahnya.