News

Viral Anak Perwira Polda Sumut Aniaya Mahasiswa Disaksikan Sang Ayah, Berikut Fakta-faktanya!

Anak perwira Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan bikin heboh usai video penganiayaannya terhadap seorang mahasiswa, Ken Admin

Featured-Image
Tangkapan layar aksi penganiayaan yang dilakukan anak perwira Polda Sumut. Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN - Anak perwira Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan bikin heboh usai video penganiayaannya terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral viral di media sosial.

Parahnya, aksi tersebut disaksikan langsung oleh AKBP Achiruddin.

Kasus tersebut kini tengah ditangani Ditkrimum Polda Sumut. Pelaku Aditya Hasibuan pun sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.

"Kita sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono dilansir dari detikSumut, Rabu (26/4).

Berikut fakta-fakta anak perwira Polda Sumut aniaya mahasiswa yang disaksikan ayahnya:

1. Penganiayaan Disaksikan AKBP Achiruddin

Dalam video beredar, peristiwa penganiayaan disebut terjadi pada Desember 2022 lalu. Saat itu korban mendatangi rumah AKBP Achiruddin untuk meminta pertanggungjawaban Aditya yang merusak spion mobilnya.

Korban kemudian bertemu dengan AKBP Achiruddin dan kakak pelaku. Selanjutnya korban menjelaskan maksud kedatangannya kepada keduanya.

Namun AKBP Achiruddin justru meminta kakak pelaku untuk mengambil senjata api laras panjang di dalam rumah. Kakak pelaku menuruti perintah ayahnya itu dan turut memanggil Aditya keluar dari rumah.

Setelah itu, pelaku langsung mendatangi korban dan melakukan penganiayaan. Pelaku terlihat memukulkan kepala korban ke lantai hingga berdarah.

2. Anak AKBP Achiruddin Sempat Laporkan Korban

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya menerima dua laporan terkait kasus penganiayaan ini. Dua laporan itu masing-masing dari korban, Ken Admiral dan anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan.

"Kita menerima dua LP," kata Kombes Sumaryono.

Sumaryono mengatakan pihaknya hanya memproses laporan dari Ken Admiral dan telah menetapkan Aditya sebagai tersangka. Sementara laporan Aditya kepada Ken Admiral dihentikan polisi.

"Kemudian untuk LP sebaliknya, yaitu LP dengan Nomor 3903/XII-2022 dengan pelapor AH, itu sudah kita gelarkan dengan hasil gelar bukan merupakan tindak pidana," sebutnya.

3. Kasus Penganiayaan Ditarik dari Polrestabes ke Polda

Irwasda Polda Sumut Kombes Armia Fahmi mengatakan laporan korban Ken Admiral awalnya diterima Polrestabes Medan pada 22 Desember 2022. Namun kasus ini belakangan dialihkan ke Polda Sumut.

Kombes Fahmi menjelaskan Polrestabes Medan sudah melakukan proses penyelidikan. Kemudian pada 27 Februari 2023, penyidik Polrestabes Medan menaikkan statusnya ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara.

"Lalu, 28 Maret 2023 perkara ini ditarik ke Polda Sumut dan ini ditangani Dirreskrimum Polda Sumut," kata Fahmi.

Fahmi kemudian menyebut ada dua alasan mengapa kasus ini ditarik ke Polda Sumut. Pertama, karena ada pihak yang keberatan kasus ini belum selesai. Selain itu karena pihak terlapor juga membuat laporan kepada korban.

"Alasan pertama karena ada yang komplain dari keluarga pelapor dalam bentuk Dumas karena belum tuntasnya kasus ini," sebutnya.

"Melihat pertimbangan itu, maka kasus itu langsung ditarik ke Ditreskrimum Polda Sumut," ungkapnya.

4. Diduga karena Persoalan Perempuan

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menyebut penganiayaan itu belakangan diketahui terjadi karena persoalan perempuan. Aditya Hasibuan dan Ken Admiral awalnya saling balas pesan singkat.

"Ini perkara saling lapor. Bermula dari chattingan antara pelapor Ken Admiral dengan terlapor AH," kata Kombes Sumaryono.

"Pelapor menanyakan kepada terlapor apa hubungan terlapor dengan teman pelapor berinisial D (perempuan)," tambahnya.

Kombes Sumaryono mengatakan, pada 21 Desember 2022, sekitar pukul 22.00 WIB Aditya memberhentikan Ken Admiral yang saat itu mengendarai mobil saat berada di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan.

"Kemudian, (Aditya) melakukan pemukulan sebanyak tiga kali. Hal ini dilakukan karena berdasarkan hasil chattingan antara pelapor dan terlapor," ungkapnya.

Selanjutnya, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB Ken bersama dengan temannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia. Tujuannya untuk menanyakan kasus pemukulan serta pengrusakan terhadap mobil pelapor.

Saat itulah terjadi penganiayaan sebagaimana dalam video viral. Polisi pun menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Hasil gelar perkara khusus 25 April 2023 bahwa ditetapkan AH sebagai tersangka dan dilakukan upaya paksa penangkapan serta penahanan," ujarnya.

5. AKBP Achiruddin Dipatsus

Propam Polda Sumut turut memproses AKBP Achiruddin Hasibuan buntut penganiayaan yang dilakukan anaknya. AKBP Achiruddin akan dilakukan penempatan khusus (patsus).

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKBP Achiruddin dinyatakan melanggar kode etik.

"Yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik," kata Kombes Dudung.

Dudung menyampaikan, AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah lantaran membiarkan anaknya melakukan penganiayaan. Perbuatan AKBP Achiruddin itu membuatnya dipatsus.

"Yang bersangkutan akan kami panggil dan akan kami tempatkan di tempat khusus," jelas Dudung.

Dudung juga menyebut AKBP Achiruddin bertugas di Ditnarkoba Polda Sumut.

"Menjabat sebagai Kabag Bin Opsnal di Ditnarkoba," imbuhnya.

6. AKBP Achiruddin Dicopot dari Jabatan

AKBP Achiruddin Hasibuan diberikan sanksi patsus karena dinilai melanggar kode etik. Selain itu, AKBP Achiruddin juga dicopot dari jabatannya karena persoalan ini.

"AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono.

Berdasarkan pembuktian itu, AKBP Achiruddin langsung dievaluasi. Kini AKBP Achiruddin dinonjobkan dari jabatannya.

"Maka untuk itu, saudara H dievaluasi dan sementara dinonjobkan, tidak menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut," tambahnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner