bakabar.com, BANJARMASIN - Anak perwira Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan bikin heboh usai video penganiayaannya terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral viral di media sosial.
Parahnya, aksi tersebut disaksikan langsung oleh AKBP Achiruddin.
Kasus tersebut kini tengah ditangani Ditkrimum Polda Sumut. Pelaku Aditya Hasibuan pun sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.
"Kita sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono dilansir dari detikSumut, Rabu (26/4).
Aditya Hasibuan anak Kompol Abdul Rahman melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral seorang mahasiswa. Sudah mengalami kerugian saat korban menagih ganti rugi ke rumahnya, Kompol Abdul Rahman malah menyuruh seseorang untuk mengambil senjata laras panjang. pic.twitter.com/dUHwWJP488
— Mazzini (@mazzini_gsp) April 25, 2023
Berikut fakta-fakta anak perwira Polda Sumut aniaya mahasiswa yang disaksikan ayahnya:
1. Penganiayaan Disaksikan AKBP Achiruddin
Dalam video beredar, peristiwa penganiayaan disebut terjadi pada Desember 2022 lalu. Saat itu korban mendatangi rumah AKBP Achiruddin untuk meminta pertanggungjawaban Aditya yang merusak spion mobilnya.
Korban kemudian bertemu dengan AKBP Achiruddin dan kakak pelaku. Selanjutnya korban menjelaskan maksud kedatangannya kepada keduanya.
Namun AKBP Achiruddin justru meminta kakak pelaku untuk mengambil senjata api laras panjang di dalam rumah. Kakak pelaku menuruti perintah ayahnya itu dan turut memanggil Aditya keluar dari rumah.
Setelah itu, pelaku langsung mendatangi korban dan melakukan penganiayaan. Pelaku terlihat memukulkan kepala korban ke lantai hingga berdarah.
2. Anak AKBP Achiruddin Sempat Laporkan Korban
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya menerima dua laporan terkait kasus penganiayaan ini. Dua laporan itu masing-masing dari korban, Ken Admiral dan anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan.
"Kita menerima dua LP," kata Kombes Sumaryono.
Sumaryono mengatakan pihaknya hanya memproses laporan dari Ken Admiral dan telah menetapkan Aditya sebagai tersangka. Sementara laporan Aditya kepada Ken Admiral dihentikan polisi.
"Kemudian untuk LP sebaliknya, yaitu LP dengan Nomor 3903/XII-2022 dengan pelapor AH, itu sudah kita gelarkan dengan hasil gelar bukan merupakan tindak pidana," sebutnya.
3. Kasus Penganiayaan Ditarik dari Polrestabes ke Polda
Irwasda Polda Sumut Kombes Armia Fahmi mengatakan laporan korban Ken Admiral awalnya diterima Polrestabes Medan pada 22 Desember 2022. Namun kasus ini belakangan dialihkan ke Polda Sumut.
Kombes Fahmi menjelaskan Polrestabes Medan sudah melakukan proses penyelidikan. Kemudian pada 27 Februari 2023, penyidik Polrestabes Medan menaikkan statusnya ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara.
"Lalu, 28 Maret 2023 perkara ini ditarik ke Polda Sumut dan ini ditangani Dirreskrimum Polda Sumut," kata Fahmi.
Fahmi kemudian menyebut ada dua alasan mengapa kasus ini ditarik ke Polda Sumut. Pertama, karena ada pihak yang keberatan kasus ini belum selesai. Selain itu karena pihak terlapor juga membuat laporan kepada korban.
"Alasan pertama karena ada yang komplain dari keluarga pelapor dalam bentuk Dumas karena belum tuntasnya kasus ini," sebutnya.
"Melihat pertimbangan itu, maka kasus itu langsung ditarik ke Ditreskrimum Polda Sumut," ungkapnya.