bakabar.com, JAKARTA - Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Pengguna LPG tabung 3 Kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) di subpenyalur, pangkalan resmi. Pengguna yang belum terdata baru dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh subpenyalur, pangkalan.
Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 Kg tepat sasaran. Kebijakan itu bertujuan agar besaran subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, sesuai kewajaran konsumsi.
Pemerintah mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 Kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan kartu keluarga (KK) di subpenyalur, pangkalan resmi.
Video Journalist: Bambang Susapto
Video Editor: Iskandar Zulkarnaen
Produser: Jekson Simanjuntak