News

1 Juni Beli LPG 3 Kg Harus Bawa KTP

Melalui aplikasi MAP, siapa saja dan berapa konsumsi LPG 3 kg per pengguna per bulan dapat dilihat lebih jelas.

Featured-Image
ANTREAN warga membeli LPG 3 Kilogram.(Foto: Detikcom)

bakabar.com, BANJARMASIN – Mulai 1 Juni 2024, pembelian LPG 3 kilogram harus dilengkapi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Untuk meningkatkan layanan pendataan dan integrasi data, mulai 1 Juni, pangkalan LPG akan beralih dari pencatatan logbook manual ke logbook digital melalui aplikasi berbasis website. Aplikasi ini bernama Merchant Apps Pangkalan (MAP), inovasi dari Pertamina Patra Niaga.

"Pencatatan transaksi LPG 3 kg secara digital melalui MAP mulai 1 Juni 2024. Bagi yang belum daftar, kami persilakan bawa KTP saat membeli LPG 3 kg di Pangkalan agar terdata. Bagi yang sudah daftar, dapat membeli seperti biasa dengan menunjukkan KTP," ujar Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting dalam keterangan tertulis, yang dikutip pada Kamis (30/5/2024).

Melalui MAP ini, siapa saja dan berapa konsumsi LPG 3 kg per pengguna per bulan dapat dilihat lebih jelas. Sehingga, subsidi penyaluran LPG 3 kg lebih dapat dipertanggungjawabkan kepada Pemerintah. Pangkalan mayoritas mengakses logbook manual ini melalui HP masing-masing.

Irto menegaskan Pertamina Patra Niaga terus membuka pendaftaran pengguna LPG 3 kg di pangkalan. Konsumen cukup membawa KTP agar di catat oleh Pangkalan melalui MAP Pertamina.

"Pendaftar sudah mencapai 44,8 juta per Mei ini dan masih terus kita buka. Pendataan ini dilaksanakan dalam rangka Subsidi Tepat, agar subsidi Pemerintah jelas siapa-siapa pengguna atau yang menikmatinya," terang Irto, yang dikutip dari detikFinance.

Pada tahun 2024, Pemerintah menetapkan kuota LPG 3 kg sebesar 8,03 juta Metrik Ton. Hingga April 2024 realisasi telah mencapai 2,69 juta Metrik Ton secara nasional.

Apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.(*)

Editor


Komentar
Banner
Banner