bakabar.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Bahlil Lahadalia agar liquefied petroleum gas (LPG) subsidi 3 kilogram kembali bisa dijual oleh pengecer.
"Presiden telah menginstruksikan kepada Kementerian ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan (LPG 3 kg) seperti biasa," kata Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (4/2/2025).
Sebelumnya, Kementerian ESDM melarang penjualan LPG 3 kilogram di tingkat pengecer per 1 Februari 2025. Jual beli LPG bersubsidi tabung melon itu hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.
Akibat kebijakan ini, masyarakat kesulitan mendapatkan LPG 3 kg yang dijual secara eceran di lokasi dekat lingkungan mereka. Banyak warga harus menempuh jarak jauh untuk membeli LPG di pangkalan. Bahkan, terjadi antrean panjang warga untuk membeli gas bersubsidi itu di sejumlah pangkalan.
Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, Presiden Prabowo Subianto tidak mengeluarkan kebijakan untuk melarang pengecer berjualan LPG 3 kg. Melihat situasi dan kondisi terkini di masyarakat, Prabowo turun tangan untuk memerintahkan agar pengecer boleh kembali berjualan elpiji subsidi.
"Sebenarnya ini bukan kebijakannya dari Presiden untuk kemudian melarang kemarin itu. Tapi melihat situasi dan kondisi, tadi Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali sambil kemudian pengecer itu dijadikan sub pangkalan, administrasi segala macamnya bisa sambil berjalan saja," ujar Dasco.
Dasco mengatakan, berdasarkan hasil komunikasi DPR dengan Prabowo tadi malam, Kementerian ESDM-lah yang menginginkan agar pengecer dilarang berjualan elpiji 3 kg. Sebab, kata dia, kementerian yang dipimpin Bahlil Lahadalia itu ingin menertibkan harga elpiji subsidi yang sedang mahal di masyarakat.
"DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam, dan bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM itu untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat," jelasnya.
"Namun setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa," imbuh Wakil Ketua DPR itu.
Menurut Dasco, nantinya para pengecer LPG 3 kgharus mendaftar menjadi sub-pangkalan agar bisa menjual gas bertabung hijau tersebut. Namun, Prabowo ingin agar pengecer tetap bisa menjual gas LPG 3 kg selama proses pendaftaran menjadi agen sub-pangkalan secara parsial.
Selain itu, Dasco menyampaikan Prabowo juga meminta Kementerian ESDM untuk menjaga harga gas LPG 3 kilogram tetap stabil.
"Kemudian memproses administrasi dan lain-lain, agar pengecer sebagai agen sub-pangkalan, harga LPG yang akan dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengaku belum melaporkan kepada Presiden Prabowo soal adanya kekisruhan terkait larangan pengecer menjual LPG 3 kg.
Dia mengakui memang ada dinamika yang terjadi di masyarakat buntut pengecer dilarang berjualan LPG bersubsidi. "Ya itu kan jangan semua hal ke Presiden," ujar Bahlil saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025).
Bahlil mengatakan, Prabowo memiliki banyak menteri yang menjadi 'pembantu'-nya. Sehingga, jangan sedikit-sedikit segala hal dilaporkan kepada Prabowo.
"Nanti seolah-olah enggak ada menterinya yang kerja," ucapnya. Maka dari itu, Bahlil menekankan, para menteri akan membereskan kisruh LPG 3 kg jika memang ada yang keliru.
"Sudahlah, kalau itu benar-benar, dan salah itu, biarlah menteri yang akan menjalankan dan meluruskan kalau ada yang keliru," imbuh Bahlil.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, langkah pelarangan pengecer menjual LPG 3 kg merupakan upaya untuk mencegah harga gas bersubsisdi tersebut lebih mahal daripada harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah. Selain itu, distribusi LPG 3 kg pun menjadi lebih tercatat, sehingga pemerintah bisa mengetahui berapa kebutuhan masyarakat.
Seiring pelarangan itu, menurut Yuliot, pemerintah memberi kesempatan kepada para pengecer untuk mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi. “Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan, per 1 Februari,” ujarnya.(*)