bakabar.com, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, terkait sah tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hakim menilai gugatan tidak dapat diterima.
Hakim mengungkapkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Firli dianggap obscure atau kabur dan permohonan praperadilan tidak relevan.
Dengan ditolaknya praperadilan, maka kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri akan terus dilanjutkan, serta status Firli tetap sebagai tersangka.
Dalam persidangan praperadilan, Firli mengajukan status tersangka dirinya atas kasus dugaan pemerasan dicabut. Pembelaan tersebut dibacakan oleh tim pengacara Firli Bahuri dalam sidang perdana gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (11/12).
Video Journalist: Tim Redaksi
Video Editor: Iskandar Zulkarnaen
Produser: Jekson Simanjuntak