Pemerasan KPK

[VIDEO] Saut Situmorang Penuhi Panggilan Bareskrim sebagai Saksi

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memenuhi panggilan penyidik kepolisian. Saut diperiksa sebagai saksi kasus pemerasan oleh Firli Bahuri.

bakabar.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memenuhi panggilan penyidik kepolisian. Saut diperiksa sebagai saksi kasus pemerasan Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Pantauan bakabar.com, Saut hadir pada pukul 13.45 WIB. Saat disapa para wartawan, Saut menjelaskan kehadirannya merupakan panggilan tambahan.

Saut Stumorang menyebut perbuatan Firli Bahuri telah melanggar Pasal 12 e UU Tipikor. Firli disinyalir memaksa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dan layak dipenjara seumur hidup.

Diketahui, bunyi Pasal 12 e tipikor adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Baca Juga: Saut Beberkan Poin Pemeriksaan Bareskrim Terkait Firli Bahuri

Ancaman hukuman pelanggaran tersebut akan dikenai hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara dengan jangka waktu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Usai diperiksa, Saut Situmorang mengaku dicecar 5 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri. Dalam pemeriksaan Saut menjelaskan tentang 9 nilai KPK. Contohnya seperti jujur, peduli, tanggung jawab, berani dan disiplin. Hal itu nantinya akan dikaitkan kepada Firli Bahuri.

Pada kesempatan itu, Saut juga menyinggung Dewan Pengawas KPK. Dewan tersebut memiliki sensor terhadap integeriti, sinergi, kepemimpinan, profesionalisme, dan keadilan.

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Ia diperiksa sebagai saksi kasus pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Lmpo.

Video Journalist: Daffaldi
Video Editor: Iskandar Zulkarnaen
Produser: Jekson Simanjuntak

Editor
Komentar
Banner
Banner