bakabar.com, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menegaskan keputusan pemberhentian Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK murni karena melanggar etik. Keputusan tersebut tidak ada hubungannya dengan kepentingan politik jelang pemilu 2024.
Di hadapan jurnalis pada saat konferensi pers, Jimly mengingatkan bahwa setiap putusan MK adalah final dan mengikat. Oleh karena itu, putusan MK tidak bisa menyenangkan semua pihak.
Sementara pelapor dari Lembaga Bantuan Hukum Yusuf menilai, terbuktinya pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman merupakan cacat hukum. Karena itu, majunya Gibran Rakabuming sebagai bakal cawapres dalam pilpres 2024 juga dianggap cacat hukum.
Jika KPU tetap meloloskan Gibran sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto, LBH Yusuf akan mengadu ke Bawaslu. Di bawaslu mereka berharap ada keputusan yang membatalkan Gibran maju di pemilu 2024.
Baca Juga: [VIDEO] Anwar Usman Tuding Skenario Dibalik Putusan MKMK
Menanggapi hal itu, ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan, sebuah aturan pemilu tidak bisa diubah. Alasannya, waktu tahapan pelaksanaan pemilu telah berjalan dan jadwal pemilu semakin dekat.
Keputusan soal sosok capres dan cawapres sudah final untuk Pilpres 2024. Jimly berpesan agar masyarakat bisa memilih yang terbaik berdasarkan hati nurani.
MKMK memutuskan ketua mahkamah konstitusi anwar usman, selaku hakim terlapor melakukan pelanggaran etik berat, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama. MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi.
Video Journalist: Andini Dwiutari
Video Editor: Iskandar Zulkarnaen
Produser: Jekson Simanjuntak