bakabar.com, JAKARTA - Deputi Bappilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani menilai putusan sidang dugaan pelanggaran etik terhadap hakim konstitusi Anwar Usman oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menghasilkan suatu keputusan yang transparan dan kredibel.
MKMK telah bekerja dengan sangat baik, karena publik sedang menaruh fokus pada permasalahan yang timbul atas putusan MK tersebut. Dengan begitu, melalui putusan MKMK, kepercayaan publik bisa tetap terjadi kepada MK.
Lebih jauh, Kamhar mengapresiasi putusan MKMK, karena dalam banyak hal sudah melampaui ekspektasi yang diharapkan. Meskipun ada pihak yang merasa putusan tersebut masih kurang memadai dan kurang sempurna dari aspirasi publik, menurutnya hal itu, sebagai sesuatu yang wajar.
Terlepas dari polemik, Partai Demokrat menilai kerja-kerja MKMK sebagai preseden baik sekaligus sebagai referensi yang baik dalam ketatanegaraan Indonesia. MKMK mampu menghasilkan putusan yang terbaik atas persoalan etik para hakim MK dalam judicial review terhadap batas usia capres cawapres.
Baca Juga: Kandas di MKMK, Skandal ‘Mahkamah Keluarga’ Dibawa ke Bawaslu
Belakangan, kata Kamhar, putusan MKMK telah banyak direspons oleh sejumlah pihak termasuk para pakar. Kebanyakan dari mereka menilai putusan tersebut sebagai putusan yang sudah memenuhi aspek keadilan publik. Namun tetap tidak bisa dipungkiri selalu saja ada pihak yang merasa belum puas.
Sejumlah sanksi yang dikeluarkan oleh Majelis Kehormatan MK, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga penghentian dari jabatan Ketua MK, dinilai Kamhar sebagai langkah maju dalam penegakan etik di lingkungan mahkamah konstitusi.
Namun yang terpenting, marwah mahkamah konstitusi harus diselamatkan karena MK merupakan lembaga negara yang lahir dari rahim reformasi. Untuk itu, MK harus mampu menjaga dan berkontribusi nyata pada peningkatan derajat dan kualitas demokrasi, bukan sebaliknya.
Diberitakan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menggelar sidang pembacaan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku etik hakim, pada Selasa (7/11).
Video Journalist: Tim Redaksi
Video Editor: Bayu Datuk Restu
Produser: Jekson Simanjuntak