bakabar.com, JAKARTA - Pernikahan sesama jenis di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat tengah menjadi sorotan publik. Pasangan sesama jenis itu adalah IH (23 tahun) dan AY atau Adhiyati (25 tahun).
AY merupakan warga asal Kalimantan dan IH warga Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Mengetahui hal tersebut, Bupati Cianjur Herman Suherman berkunjung ke rumah keluarga IH, Senin (11/12).
Keduanya dinikahkan secara siri oleh keluarga IH pada 28 November 2023. Pernikahan digelar secara meriah disaksikan dan dihadiri keluarga inti serta tokoh masyarakat.
Sebelum pernikahan, pihak kantor urusan agama (KUA) sudah 3 kali meminta pihak laki-laki untuk menyerahkan data-data yang diperlukan. Namun hal itu tak kunjung diberikan.
Baca Juga: Kasus Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, DPRD Angkat Bicara
Atas terungkapnya kasus ini, Bupati Cianjur manyampaikan apresiasinya kepada kepala desa. Sejak awal, kepala desa telah menaruh curiga atas rencana pernikahan tersebut.
Selanjutnya, Bupati cianjur mengimbau warga agar tidak terlalu percaya dengan orang yang baru dikenal. Di kasus ini, pihak keluarga perempuan tidak mengetahui jika sang mempelai pria adalah laki-laki.
Pasca terbongkarnya kasus ini, sang mempelai perempuan shock lalu menghilang. Keberadaannya tidak diketahui dan pihak keluarga terus melakukan pencarian.
Sementara mempelai laki-laki segera ditahan di polsek setempat. Ia didakwa dengan pasal penipuan.
Baca Juga: Fakta Perempuan Kalimantan Nikahi Gadis Cianjur
Bupati mengimbau warga agar tidak melakukan praktik nikah siri demi meminimalisir dampak buruk yang terjadi. Selanjutnuya, ia mengusulkan agar pernikahan dilangsungkan di KUA saja.
Terbongkarnya kasus itu, bermula ketika sang anak mengadu ke ibunya. Sesudah 2 hari menikah, diketahui sang suami merupakan perempuan.
Video Journalist: Riski Maulana
Video Editor: Iskandar Zulkarnaen
Produser: Jekson Simanjuntak