bakabar.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/12). Firli menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Saat membacakan gugatan, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar meminta status tersangka kasus dugaan korupsi dibatalkan. Alasannya, penetapan tersangka Firli tidak dibarengi dengan proses penyelidikan.
Tim kuasa hukum Firli menduga Syahrul Yasin Limpo menyiapkan aktor untuk membuat aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya dengan tujuan menjerat kliennya sebagai tersangka kasus pemerasan.
Hal itu diduga erat hubungannya dengan penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus korupsi di Kementan oleh KPK.
Baca Juga: Sidang Praperadilan: Polda Metro Punya 3 Kartu Truf Lawan Firli
Berdasarkan informasi yang diperoleh kuasa hukum, diduga SYL menyuruh seseorang membuat pengaduan masyarakat setelah mendapatkan masukan dari Irjen Pol. Karyoto yang saat ini menjabat Kapolda Metro Jaya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya memastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam praperadilan yang diajukan Firli Bahuri, terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Mengenai proses penetapan tersangka yang disebut kuasa hukum Firli Bahuri tidak sah, pihak Polda Metro Jaya sudah menyiapkan jawaban. Hal tersebut akan disampaikan pada sidang kedua yang dijadwalkan Selasa (12/12).
Penetapan tersangka sudah sesuai dengan peraturan direktur tindak pidana korupsi nomor 2 tahun 2013 tentang prosedur operasional baku (standar operating procedure/ SOP) penyelidikan tindak pidana korupsi.
Video Journalist: Bambang Susapto
Video Editor: Iskandar Zulkarnaen
Produser: Jekson Simanjuntak