Tak Berkategori

Via Fitur Gift Card, LinkAja Berbagi Kebaikan di Momen Lebaran

apahabar.com, JAKARTA – Berada di tengah imbauan physical distancing dan peraturan PSBB Covid-19, disadari membuat aktivitas…

Featured-Image
Berada di tengah imbauan physical distancing dan peraturan PSBB Covid-19, disadari membuat aktivitas di luar rumah menjadi sangat terbatas. Foto-LinkAja for apahabar.com

bakabar.com, JAKARTA – Berada di tengah imbauan physical distancing dan peraturan PSBB Covid-19, disadari membuat aktivitas di luar rumah menjadi sangat terbatas.

Memasuki momen Lebaran yang dirayakan oleh seluruh umat Islam di Indonesia, kegiatan berkunjung ke rumah keluarga dan kerabat sebagian besar bisa jadi akan digantikan oleh rangkaian video call dari rumah masing-masing.

Melalui fitur Gift Card Lebaran, pengguna LinkAja dipastikan tetap bisa berbagi kebaikan dan kebahagiaan kepada sesama melalui layanan Syariah. Singkat cerita, dengan LinkAja pengguna tetap dapat memberikan hadiah Lebaran secara digital melalui aplikasi.

Para pengguna LinkAja dapat memberikan saldo LinkAja dengan pilihan berbagai desain kartu yang menarik, disertai dengan pesan personal dari sang pengirim.

Cara berbagi kebahagiaan melalui Gift Card Lebaran sangatlah mudah, cukup buka aplikasi LinkAja atau Layanan Syariah LinkAja, lalu klik banner Gift Card pada halaman utama, pilih Gift Card dan nominal saldo yang akan dikirim, klik lanjut, isi nomor penerima dan pesan yang ingin disampaikan.

Lalu jangan lupa konfirmasi dan masukkan PIN, maka Gift Card berhasil dikirim.

"Sebagai uang elektronik nasional yang berkomitmen untuk memberikan kemudahan transaksi nontunai di seluruh aspek kehidupan masyarakat, kehadiran Gift Card Lebaran ini merupakan solusi berarti bagi para pengguna kami yang ingin berbagi kebahagiaan di hari raya,” jelas Edward Kilian Suwignyo, Direktur Marketing LinkAja, Rabu (20/5) dalam siaran persnya kepada bakabar.com.

“Sekaligus membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan untuk meringankan beban sesama di tengah pandemi Covid-19 ini,” sambungnya.

Pihaknya berharap fitur itu juga dapat menjadi sarana bermanfaat untuk saling membantu dan berbuat baik kepada sesama di tengah pandemi Covid-19.

Untuk menikmati fitur ini, para pengguna akun Full Service LinkAja dapat mengirim Gift card sebanyak sepuluh kali per pengguna setiap harinya.

Sementara bagi para pengguna akun Basic Service dapat mengirimkan satu kali per pengguna setiap harinya.

Saldo yang diberikan berupa saldo bonus LinkAja yang dapat digunakan untuk berbagai transaksi, seperti pembelanjaan di berbagai macam merchant online maupun offline, kecuali transfer dana, tarik saldo, ataupun pembayaran sarana transportasi.

Saldo bonus yang mengendap akan berlaku hingga akhir November 2020. Dalam waktu mendatang, fitur Gift Card ini dapat dikirimkan kepada seluruh pengguna ponsel di Indonesia, tidak terbatas pada pengguna LinkAja.

Sebagai informasi, hingga saat ini LinkAja telah dapat digunakan di lebih dari 400 ribu merchant di seluruh Indonesia.

380 e-commerce, 350 pasar tradisional, 189 partner donasi digital, 380 ecommerce, pembayaran dan pembelian kebutuhan sehari hari seperti pulsa telekomunikasi, token listrik, tagihan rumah tangga, iuran BPJS, hingga berbagai layanan keuangan lainnya seperti transfer ke semua rekening bank dan tarik tunai tanpa kartu.

Selain itu, LinkAja juga dapat digunakan di satu juta titik transaksi untuk pengisian dan penarikan saldo, yang meliputi ATM, transfer perbankan, jaringan ritel, hingga layanan keuangan digital.

Layanan Syariah LinkAja sebagai uang elektronik syariah pertama di Indonesia yang
memfasilitasi berbagai jenis pembayaran sesuai kaidah syariah semakin melengkapi ekosistem LinkAja yang holistik.

Telah bekerja sama dengan lebih dari 240 lembaga dan
institusi penyaluran ZISWAF dan 1000 kencleng digital masjid di lebih dari 270 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia.

Layanan Syariah LinkAja juga menghadirkan beragam
produk yang sesuai dengan akad syariah dengan tidak ada unsur maisyir (judi), gharar (ketidakjelasan), riba (tambahan), zalim, dan barang tidak halal. (*)

Reporter: Musnita Sari
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner