News

Usut Kasus Korupsi MA, Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Ditetapkan Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar, Wahyudi sebagai tersangka kasus suap yang

Featured-Image
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat membacakan hasil penyidikan Ketua Yayasan Rumah Sakit SKM. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar, Wahyudi sebagai tersangka kasus suap yang menyeret sejumlah elite Mahkamah Agung (MA).

“Menetapkan dan mengumumkan Tersangka WH (Wahyudi Hardi, Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit SKM sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (17/2).

Penangkapan Wahyudi memiliki keterkaitan dengan kasus Edy Wibowo yang menjabat hakim yustisial atau panitera pengganti di MA.

Baca Juga: KPK Kembali Periksa Legislator Jatim, Buntut Skandal Sahat Simandjuntak

Wahyudi yang merupakan perwakilan pihak termohon dalam gugaran Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makasar yang diajukan oleh PT MHJ sebagai pihak pemohon.

Hal ini merujuk pada pembacaan putusan majelis hakim yang menyatakan Yayasan Rumah Sakit SKM pailit di tingkat pertama. Maka pihak Yayasan mengajukan upaya kasasi di MA dengan meminta untuk tidak dinyatakan pailit.

Baca Juga: Bisa Main Ping-Pong, KPK Terus 'Garap' Enembe Selepas Pulih

Untuk itu, pada Agustus 2022 Wahyudi berinisiatif menyiapkan sejumlah uang dan kemudian melakukan pendekatan dan berkomunikasi intens dengan meminta Muhajir Habibie dan Albasri selaku PNS pada MA untuk membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi perkara yang Panitera Penggantinya adalah EW.

Sebagai bentuk komitmen tanda jadi, Wahyudi diduga memberikan sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 Miliar kepada EW yang menjabat Hakim.

Terkait hal tersebut, Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Wahyudi juga langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari terhitung sejak tanggal 17 Februari 2023 hingga 8 Maret 2023.

“Terkait kebutuhan dari proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka WH selama 20 Hari pertama, dimulai tanggal 17 Februari 2023 hingga 8 Maret 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner