bakabar.com, JAKARTA - KPK akan memanggil kembali Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan pihak swasta, Dadan Tri Yudianto setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka.
“Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan 2 orang pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA pada Rabu (17/5) ke KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (15/5).
Lebih lanjut Ali mengatakan, pihaknya berharap kooperatif dengan memenuhi panggilan Tim Penyidik dimaksud.
Baca Juga: KPK Dalami Aliran Dana dan Peran Sekretaris MA Hasbi Hasan
Sebelumnya, Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di MA.
KPK juga telah mengeluarkan perintah pencekalan ke luar negeri kepada Hasbi Hasan. Ia diminta untuk kooperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya.
“Benar, KPK cegah 1 orang pejabat MA untuk tidak melintasi batas wilayah NKRI maupun melaksanakan perjalanan keluar negeri,” katanya, Rabu (10/5).
Baca Juga: KPK Tetapkan Sekma Hasbi Hasan Jadi Tersangka
Pencegahan terhadap Hasbi berlaku mulai Selasa (9/5) hingga November 2023 mendatang. Kebijakan pencegahan itu nantinya bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan KPK.
Ali menyampaikan mereka sudah meminta Hasbi untuk hadir memenuhi pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang kasus hakim MA, yang digelar di PN Bandung.
“Cegah ini juga didasari karena kebutuhan penyidikan sekaligus agar pihak dimaksud dapat kooperatif hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” ujarnya.