bakabar.com, BONTANG – Seorang anak pimpinan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Bontang berinisial RM (18), ditetapkan polisi sebagai pelaku pemerkosaan dan pencabulan dua santriwati di bawah umur.
Pelaku dilaporkan oleh kedua korban ke Polres Bontang sejak Juli 2022. Berdasarkan laporan ini, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RM, Kamis (6/10).
"Pelaku merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Makassar. Kemudian pelaku pulang ke Bontang, karena sedang libur kuliah," papar Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya, dalam press rilis, Sabtu (8/10).
"Korban berjumlah dua orang. Seorang di antaranya diperkosa, sedangkan seorang lagi mengalami pencabulan," imbuhnya.
Sebelum melakukan aksi bejat itu, pelaku mengajak korban nonton bareng video porno. Meski korban terus menolak, pelaku tak sungkan memaksa.
Kasus ini kemudian terungkap, setelah salah seorang orang tua santriwati menjemput anak mereka yang satu pesantren dengan korban.
Ketika diajak pulang bersama, korban justru menangis histeris tak mau pulang. Setelah perlahan ditanya, korban bercerita pernah sekali disetubuhi pelaku.
"Setelah diamankan dan diperiksa selama selama empat jam, serta sudah mendapatkan bukti yang cukup, RM ditetapkan sebagai tersangka," beber Yusep Dwi Prastiya.
"Sekarang kondisi korban mengalami trauma dan dalam pendampingan Unit PPA. Sedangkan pelaku akan menjalani proses peradilan anak," pungkasnya.