bakabar.com, BANJARMASIN – Aksi bersih-bersih bando reklame bakalan berlanjut.
Usai membereskan 10 bando di Jalan Ahmad Yani, Satpol PP Banjarmasin bakal menyasar empat lokasi.
Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), terdapat 4 reklame tak berizin di sana.
Lokasi keempat bando ini di jalan S Parman dan Sutoyo S, masing masing ukuran 5×10 meter.
Kemudian di jalan Pangeran Samudera dan Hasan Basri, keduanya 6×12 meter.
Karenanya, Plt Kepala Satpol PP Banjarmasin Fathurrahim memastikan pembongkaran dilakukan sesuai prosedur berlaku.
"Pasti akan sampai ke sana tapi bertahaplah, kita beritahu dulu pengusaha advertising ini sebelum melakukan penertiban," ujarnya dihubungi bakabar.com, Selasa (30/6).
Pria yang merangkap staf ahli wali kota itu juga berharap para pengusaha advertising menertibkan sendiri reklame mereka sebelum Satpol PP turun tangan.
Imbauan tersebut agar mengurangi rasa kesalahpahaman seperti pembongkaran reklame yang dilakukan Satpol PP pada Jumat (19/6) lalu.
Buntut dari pembongkaran kala itu pengusaha mengkalim dirugikan Rp8,9 miliar rupiah, dan melaporkan Ichwan Noor Chalik, Plt Kasat Pol PP sebelumnya.
"Cobalah kalau sudah selesai masa izinnya diturunkanlah. Jangan sampai kita nanti berhadapan dan masalah lagi," tegasnya.
Satpol PP, kata dia, hanya bertugas menegakkan peraturan daerah (Perda). Reklame dianggap melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 tahun 2010.
"Kalau mau berkoordinasi silakan datang kepada kami karena kami hanya menjalankan kewajiban saja," pungkasnya.
Sebelumnya, papan reklame berbentuk bando sisa pembongkaran di Jalan Ahmad Yani, Kota Banjarmasin dibiarkan begitu saja.
Fathurrahim berdalih sisa reklame yang masih bergantungan hanya terikat sebuah tali itu dibiarkan untuk kepentingan penyelidikan polisi.
Dari pantauan bakabar.com, sebagian rangka reklame depan kantor Radio Republik Indonesia (RRI) nyaris runtuh. Papan besi itu hanya ditopang seutas tali supaya tak jatuh.
Papan reklame itu ada di atas jalan raya yang selalu padat dilintasi kendaraan. Bukan tak mungkin kerusakan billboard mengancam keselamatan pengendara yang melintas di bawahnya.
Editor: Fariz Fadhillah