Libur Nasional

Urai Kemacetan, Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Puncak Bogor

Polisi akan menerapkan rekayasa lalu lintas berupa kebijakan ganjil genap di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat, mulai besok, Rabu (27/9) sore.

Featured-Image
KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto (Foto: apahabar.com/Muhammad Hendra)

bakabar.com, BOGOR - Polisi akan menerapkan rekayasa lalu lintas berupa kebijakan ganjil genap di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat, mulai besok, Rabu (27/9) sore.

KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto menjelaskan, aturan ganjil genap diterapkan hingga Minggu. Seusai Permenhub Nomor 84 Tahun 2021, kebijakan ganjil genap diterapkan sehari sebelum hari libur atau tanggal merah.

"Iya (ganjil genap) besok sore sudah mulai bersama Kamis pagi, kemudian Jumat sore," kata Ardian, Selasa (26/9/2023).

Diketahui, Kamis (28/9) merupakan hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Untuk mengatasi kemacetan yang mungkin terjadi, polisi akan melakukan penjagaan dan sejauh ini dipastikan tidak ada penambahan personel.

"Kalau untuk di hari Kamis kayaknya belum, kita akan lihat dulu situasi di hari Jumat atau Sabtu lalu lintasnya seperti apa. Jadi kalau masih aman, kemudian kita normal aja dulu," sebutnya.

Peningkatan volume kendaraan diperkirakan akan terlihat mulai Jumat (29/9). Ardian membeberkan, pihaknya akan tetap mengantisipasi peningkatan volume kendaraan.

"Volume kelihatan meningkat itu bisa di hari Jumat sore atau malam. Kalau antisipasi pasti sudah, antisipasi tetap," jelasnya.

Pengendara yang hendak melintas di Puncak diimbau agar selalu berhati-hati. Termasuk memperhatikan kondisi fisik pengendara agar tetap prima.

"Pilih kendaraan yang betul-betul prima, pilih kendaraan yang sesuai dengan aturan ganjil genap, serta selalu patuhi rambu dan arahan petugas di lapangan," pungkas Ardian.

Editor
Komentar
Banner
Banner