Terdapat beberapa dugaan pelanggaran yang disampaikan saksi pemohon di hadapan Majelis Hakim MK, Suhartoyo.
Pertama, dugaan penyalahgunaan wewenang dalam melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membungkus beras bantuan sosial Covid-19.
Kedua, saksi pemohon membenarkan adanya dugaan money politics di Kabupaten Banjar.
Di mana ada upaya tandem antara calon bupati dengan calon gubernur Kalsel nomor urut 1 BirinMu.
“Adanya money politics di Kabupaten Banjar. Di mana terdapat tandem antara gubernur dan bupati di Kabupaten Banjar,” ucap saksi pemohon dalam sidang tersebut.
Ketiga, saksi pemohon mengungkapkan, adanya kegiatan pembagian sembako berupa beras yang dilakukan petahana dan sejumlah ASN di Dinas Sosial Kalsel. Termasuk tim gugus tugas Covid-19.
“Di mana bakul sembako itu bertuliskan Paman Birin dan Covid-19,” katanya.
Kemudian, saksi pemohon membenarkan adanya gambar petahana di tandon air Covid-19.
“Ada 3 gambar. Pertama Paman Birin menggunakan baju gubernur, baju adat banjar dan baju pahlawan nasional Bung Tomo,” ungkap saksi.
Selanjutnya, saksi pemohon juga mencium kejanggalan hasil pilkada Kalsel. Salah satunya jumlah surat suara antara bupati dan gubernur tak sama pada 19 kecamatan di Kabupaten Banjar.
Misalnya seperti di Kecamatan Astambul, Beruntung Baru, dan Kertak Hanyar.
Terakhir, saksi membenarkan adanya pengambilan 20 kotak suara di KPU Kalsel untuk diserahkan ke Kabupaten Banjar pada 9 Desember 2020.